Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1258/Pid.Sus/2025/PN Sby PUTU EKA WISNIATI, S.H. 1.MOHAMMAD ABDUL MALIK BIN MOCHAMAD JUHARI
2.SYARIF HIDAYATULLAH BIN ALM AMIRUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1258/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3142/M.5.43/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU EKA WISNIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD ABDUL MALIK BIN MOCHAMAD JUHARI[Penahanan]
2SYARIF HIDAYATULLAH BIN ALM AMIRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-2205/05/2025

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA

 

Terdakwa I

Nama lengkap

 

:

 

MOHAMMAD ABDUL MALIK BIN MOCHAMMAD JUHARI     

 

 

Tempat lahir

:

Surabaya  

 

 

Umur / Tanggal lahir

:

24 Th/ 09 Juni 2000      

 

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

 

Tempat tinggal

:

Jl Kalimas Baru 2 Gg Timur 86 Rt 010 Rw 009 Kel Perak Utara Kec Pabean Cantian Surabaya   

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta        

 

 

Pendidikan

:

SMK      

 

 

 

 

 

 

 

Terdakwa II

Nama lengkap

 

 

SYARIF HIDAYATULLAH BIN ALM AMIRUDIN     

 

 

Tempat lahir

 

Surabaya  

 

 

Umur / Tanggal lahir

 

24 Th/ 31 Desember 2000      

 

 

Jenis kelamin

 

Laki-laki

 

 

Kewarganegaraan

 

Indonesia

 

 

Tempat tinggal

 

Jl Kalimas Baru 2 Gg Buntu No 104  Rt 012 Rw 009 Kel Perak Utara Kec Pabean Cantian Surabaya   

 

 

Agama

 

Islam

 

 

Pekerjaan

 

Karyawan Swasta        

 

 

Pendidikan

 

SMK      

 

 

 

 

 

             
  1. PENAHANAN
  • Penyidik

:

Rutan sejak 20 Februari 2025 s/d 11 Maret 2025     

  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

:

 

Rutan sejak 12 Maret 2025 s/d 20 April 2025           

  • Perpanjangan PN

 

Rutan sejak Tanggal 21April 2025 s/d  20 Mei 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan sejak Tanggal 15 Mei 2025 s/d 03 Juni 2025              

  • Perpanjangan PN

:

Rutan sejak Tanggal  04 Juni 2025 s/d 03 Juli 2025;

 

  1. DAKWAAN:

KESATU :

------------- Bahwa ia Terdakwa I MOHAMMAD ABDUL MALIK BIN MOCHAMMAD JUHARI Bersama sama dengan Terdakwa II SYARIF HIDAYATULLAH BIN ALM AMIRUDIN  pada hari Senin tanggal 17 Bulan Februari Tahun 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat  di dalam depo tanto 4 yang beralamatkan Jl Perak Utara Kec Pabean Cantian Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara tersebut, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa berawal Terdakwa I MOHAMMAD ABDUL MALIK BIN MOCHAMMAD JUHARI dihubungi oleh Saudara BEJO (daftar pencarian orang) untuk memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa I menghubungi Saudara ILUNG (daftar pencarian orang) untuk memesan narkotika jenis sabu atas permintaan Saudara BEJO (daftar pencarian orang) setelah terjadi kesepakatan antara Terdakwa I dengan  Saudara ILUNG (daftar pencarian orang) untuk mengambil ranjaun narkotika jenis sabu menggunakan 1 (satu) unit motor Pcx warna putih dengan nopol L 4469 VT milik Tedakwa I. setelah terdakwa I sampai di Jl Perak Utara Kec Pabean Cantian Surabaya dan menggambil narkotika jenis sabu yang di ranjau oleh  Saudara ILUNG (daftar pencarian orang) di sudut sudut pinggir kanan Gg yang berada di dalam Depo Tanto 4 setelah terdakwa I berhasil menggambil ranjuan narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,143 Gram lalu terdakwa I mengantarkan kepada Saudara BEJO (daftar pencarian orang) di depan hotel pacific yang beralamatkan Jl Perak Timur No 404 Perak Utara Kec Pabean Cantian Surabaya pada saat di Tengah perjalanan yang beralamatkan Jl Kalimas baru 2 Gg Buntu Rt 012 Rw 009 Kel Perak Utara Kec Pabean Cantian Surabaya bertemu dengan terdakwa II SYARIF HIDAYATULLAH BIN ALM AMIRUDIN kemudian terdakwa I mengajak terdakwa II untuk ikut mengantarkan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa Saksi ARFpIAN PAKARTI,S.H dan Saksi LEYNISSTYAWAN yang merupakan anggota Kepolisian, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa I MOHAMMAD ABDUL MALIK BIN MOCHAMMAD JUHARI Bersama sama dengan Terdakwa II SYARIF HIDAYATULLAH BIN ALM AMIRUDIN  terlibat dengan peredaran narkotika, berdasarkan informasi tersebut maka para saksi melakukan penangkapan atas diri Terdakwa I MOHAMMAD ABDUL MALIK BIN MOCHAMMAD JUHARI Bersama sama dengan Terdakwa II SYARIF HIDAYATULLAH BIN ALM AMIRUDIN pada hari senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 19:30 Wib di depan hotel pasifik yang beralamatkan Jl Perak timur No 404 Perak Utara Kec Pabean Cantian Surabaya. Para Saksi lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus rokok surya 12 yang di dalam nya terdapat
  • 1 (satu) buah klip plastik berisi sabu dengan berat netto ± 0,143 gram
  • 1 (satu) unit hp merk vivo warna biru
  • 1 (satu) unit PCX warna putih dengan Nopol L  4469 VT beserta kunci nya

bahwa narkotika jenis shabu tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa I MOHAMMAD ABDUL MALIK BIN MOCHAMMAD JUHARI Bersama sama dengan Terdakwa II SYARIF HIDAYATULLAH BIN ALM AMIRUDIN Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.  

  • Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan  Laboratorium Forensik pada hari Rabu Tanggal 05 Maret 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01633/NNF/2025 atas nama Terdakwa Mohammad Abdul Malik Bin Mochammad Juhari Dkk  yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T , BERNADETTA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md.,   selaku pemeriksa menerangkan bahwa:

       Barang bukti yang diterima :    

  1. Nomor : 04272/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,143 gram ;

     Kesimpulan :

    • 04272/2025/NNF.: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Sisa barang bukti :

    • Nomor : 04272/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat Netto 0,123 gram ;

 

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman. ------------------------------------

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------

 

------------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------

 

KEDUA :

------------- Bahwa ia Terdakwa I MOHAMMAD ABDUL MALIK BIN MOCHAMMAD JUHARI Bersama sama dengan Terdakwa II SYARIF HIDAYATULLAH BIN ALM AMIRUDIN  pada hari Senin tanggal 17 Bulan Februari Tahun 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat  didepan hotel pasific yang beralamatkan Jl Perak Timur No 404 Perak Utara Kec Pabean Cantian Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara tersebut , Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa Saksi ARFIAN PAKARTI,S.H dan Saksi LEYNISSTYAWAN yang merupakan anggota Kepolisian, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa I MOHAMMAD ABDUL MALIK BIN MOCHAMMAD JUHARI Bersama sama dengan Terdakwa II SYARIF HIDAYATULLAH BIN ALM AMIRUDIN  terlibat dengan peredaran narkotika, berdasarkan informasi tersebut maka para saksi melakukan penangkapan atas diri Terdakwa I MOHAMMAD ABDUL MALIK BIN MOCHAMMAD JUHARI Bersama sama dengan Terdakwa II SYARIF HIDAYATULLAH BIN ALM AMIRUDIN pada hari senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 19:30 Wib di depan hotel pasifik yang beralamatkan Jl Perak timur No 404 Perak Utara Kec Pabean Cantian Surabaya. Para Saksi lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus rokok surya 12 yang di dalam nya terdapat
  • 1 (satu) buah klip plastik berisi sabu dengan berat netto ± 0,143 gram
  • 1 (satu) unit hp merk vivo warna biru
  • 1 (satu) unit PCX warna putih dengan Nopol L  4469 VT beserta kunci nya

bahwa narkotika jenis shabu tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa I MOHAMMAD ABDUL MALIK BIN MOCHAMMAD JUHARI Bersama sama dengan Terdakwa II SYARIF HIDAYATULLAH BIN ALM AMIRUDIN Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.  

  • Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan  Laboratorium Forensik pada hari Rabu Tanggal 05 Maret 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01633/NNF/2025 atas nama Terdakwa Mohammad Abdul Malik Bin Mochammad Juhari Dkk  yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T , BERNADETTA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md.,   selaku pemeriksa menerangkan bahwa:

       Barang bukti yang diterima :    

  1. Nomor : 04272/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,143 gram ;

     Kesimpulan :

    • 04272/2025/NNF.: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Sisa barang bukti :

    • Nomor : 04272/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat Netto 0,123 gram ;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk  bukan tanaman. ----------------

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------

 

 
   

 

 

SURABAYA, 02 Juni  2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

PUTU EKA WISNIATI, S.H.

Jaksa Pratama NIP.198802172015022001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya