Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby FANNI SAYOGA PT. SIPOA Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FANNI SAYOGA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1KRISTINA PANCA BIRAWATI, SH.FANNI SAYOGA
Termohon
NoNama
1PT. SIPOA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.     Mengabulkan Permohonan Pemohon Penundan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya;

 

2.     Menyatakan Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) / PT SIPOA dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;

 

3.     Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT SIPOA;

 

4.     Menunjuk dan mengangkat :

 

-        KURNIASANDI DIMAS PRADANA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-170.AH.04.05-2024 tanggal 30 Agustus 2024, berkantor di Twin Tower B Lantai 7, Jalan Kalisari I Nomor 1, Surabaya.

 

-        EDO PRASETYO TANTIONO, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-186.AH.04.05-2024 tanggal 17 September 2024, berkantor di Jl. Ploso Timur II Nomor 56, Surabaya; dan

 

 

 

 

Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / PT SIPOA, selanjutnya sebagai Tim Kurator apabila Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / PT SIPOA dinyatakan pailit;

 

5.     Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) paling lambat pada hari ke- 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;

 

6.     Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / PT SIPOA, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5;

 

7.     Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  (PKPU) berakhir;

 

8.     Membebankan biaya perkara kepada Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / PT SIPOA.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak