Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
266/Pdt.G/2025/PN Sby 1.STEPHANIE ENDANG M.S
2.BAMBANG GUNAWAN
3.FERONIKA SETIAWAN
4.DENY OKTAVANUS
7.TIMOTIUS JIMMY WIJAYA
8.ZHANG YU XIU / DIANA CAROLINA
9.PT. BERKAT JAYA LAND
10.PT. BANK KB BUKOPIN Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 266/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1STEPHANIE ENDANG M.S
2BAMBANG GUNAWAN
3FERONIKA SETIAWAN
4DENY OKTAVANUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. M. SOKA, SH., MHSTEPHANIE ENDANG M.S
2Drs. M. SOKA, SH., MHBAMBANG GUNAWAN
3Drs. M. SOKA, SH., MHFERONIKA SETIAWAN
4Drs. M. SOKA, SH., MHDENY OKTAVANUS
Tergugat
NoNama
1TIMOTIUS JIMMY WIJAYA
2ZHANG YU XIU / DIANA CAROLINA
3PT. BERKAT JAYA LAND
4PT. BANK KB BUKOPIN Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Surabaya I
2NOTARIS & PPAT ARIYANI, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Perdamaian Tanggal 31 Juli 2023 dan Perjanjian Perdamaian Tanggal 02 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Notaris & PPAT Ariyani, S.H.
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) dan merugikan PARA PENGGUGAT.
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.299.552.111 (satu miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh dua ribu seratus sebelas rupiah).
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag), yang diletakkan terhadap:
  6. Sertifikat Hak Milik Nomor 2317/Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya atas nama TIMOTIUS JIMMY WIJAYA.
  7. Sertifikat Hak Milik Nomor 7353/Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya atas nama TIMOTIUS JIMMY WIJAYA.
  8. Sertifikat Hak Milik Nomor 7354/Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya atas nama TIMOTIUS JIMMY WIJAYA.
  9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) per hari, terhitung sejak TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan Putusan ini sampai dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melaksanakan Putusan ini.
  10. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini.
  11. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan atau perlawanan (Verzet), Banding dan Kasasi dari TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III.
  12. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak