Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 05 Mar. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
266/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Rabu, 26 Feb. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | STEPHANIE ENDANG M.S | 2 | BAMBANG GUNAWAN | 3 | FERONIKA SETIAWAN | 4 | DENY OKTAVANUS |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Drs. M. SOKA, SH., MH | STEPHANIE ENDANG M.S | 2 | Drs. M. SOKA, SH., MH | BAMBANG GUNAWAN | 3 | Drs. M. SOKA, SH., MH | FERONIKA SETIAWAN | 4 | Drs. M. SOKA, SH., MH | DENY OKTAVANUS |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | TIMOTIUS JIMMY WIJAYA | 2 | ZHANG YU XIU / DIANA CAROLINA | 3 | PT. BERKAT JAYA LAND | 4 | PT. BANK KB BUKOPIN Tbk |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Surabaya I | 2 | NOTARIS & PPAT ARIYANI, S.H. |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Perdamaian Tanggal 31 Juli 2023 dan Perjanjian Perdamaian Tanggal 02 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Notaris & PPAT Ariyani, S.H.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) dan merugikan PARA PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.299.552.111 (satu miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh dua ribu seratus sebelas rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag), yang diletakkan terhadap:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 2317/Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya atas nama TIMOTIUS JIMMY WIJAYA.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 7353/Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya atas nama TIMOTIUS JIMMY WIJAYA.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 7354/Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya atas nama TIMOTIUS JIMMY WIJAYA.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) per hari, terhitung sejak TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan Putusan ini sampai dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melaksanakan Putusan ini.
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini.
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan atau perlawanan (Verzet), Banding dan Kasasi dari TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |