Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2026/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH MAT ROMLI BIN ACH. FAHRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 45/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 7179 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 10 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAT ROMLI BIN ACH. FAHRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa MAT ROMLI BIN ACH. FAHRUDIN, pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025, sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Meil di tahun 2025 bertempat di parkiran Mall ITC Jl. Gembong No.20-30 Kel. Kapasan Kec. Simokerto Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, " setiap orang yang melakukan mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”,  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa berangkat dari rumah dengan ojek online / Grab ke tempat kerja di ITC Mall dengan membawa kunci T dan KTP palsuyang disimpan di tas selempang milik terdakwa , kemudian terdakwa melewati parkiran sepeda motor, saat diparkiran motor terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna hitam Nopol. L-3476-SK milik saksi Eko Sulistyo yang terparkir di Parkiran Mall ITC Surabaya, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut lalu merusak rumah kunci sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya lalu untuk mengelabuhi petugas parkir terdakwa menempelkan mainan pada kunci T tersebut, setelah sepeda motor berhasil terdakwa rusak dan terbawa kabur dengan melewati penjaga parkir dengan cara mengelabuhi petugas parkir agar sepeda motor hasil curian tersebut dapat keluar dari parkiran terdakwa memberikan KTP palsu dan beralasan jika STNK dan karcis telah hilang saat berada di dalam Mall ITC kemudian petugas parkir pun mempercayai terdakwa dan terdakwa bisa keluar dari parkiran Mall ITC;
  • Bahwa terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna hitam Nopol. L-3476-SK milik saksi Eko Sulistyo tersebut melalui online di akun Facebook milik terdakwa dengan akun bernama Romli Strees, dan sepeda motor tersebut laku terjual dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian terdakwa melakukan COD dengan pembeli motor tersebut di Terminal Bungurasih, dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Eko Sulistyo menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah).

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 477 ayat (1) huruf f UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya