Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama suami pemohon pada Kutipan Akta Kematian Nomor 3578-KM-23012015-0032 yang diterbitkan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tersebut, dari yang sebelumnya tertulis ACHMADAI, yang selanjutnya diperbaiki menjadi ACHMAD DA’I;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun lahir suami pemohon pada Kutipan Akta Kematian Nomor 3578-KM-23012015-0032 yang diterbitkan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tersebut, dari yang sebelumnya tertulis 1 Januari 1900, yang selanjutnya diperbaiki menjadi 1 Januari 1959;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya untuk diperbaiki dan dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|