Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2870/Pid.Sus/2025/PN Sby NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H. 1.BENNY ARI SANDI BIN RIADI
2.DARSONO BIN KARSAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2870/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-8554/M.5.43/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENNY ARI SANDI BIN RIADI[Penahanan]
2DARSONO BIN KARSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. Dakwaan :

PERTAMA

-------------Bahwa Terdakwa I BENNY ARI SANDI BIN RIADI bersama-sama dengan Terdakwa II DARSONO BIN KARSAN, pada hari Senin, tanggal 22 September 2025, sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di daerah Babadan, Kel. Gundih, Kec. Bubutan, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Para Terdakwa melakukan, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 20 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa I BENNY ARI SANDI BIN RIADI mengambil narkotika jenis sabu yang diranjau di depan sekolah di daerah Sawahpulo Surabaya sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat kurang lebih 3 (tiga) gram atas perintah Sdr. EMO Als PANGLIMA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)). Selanjutnya, Terdakwa I BENNY ARI SANDI BIN RIADI menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. EMO Als PANGLIMA (DPO) dengan cara bertemu langsung di daerah Pusat Grosir Surabaya (PGS Surabaya). Selanjutnya Sdr. EMO Als PANGLIMA (DPO) meminta Terdakwa I BENNY ARI SANDI untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 22 September 2025, Terdakwa II DARSONO BIN KARSAN menghubungi Sdr. EMO Als PANGLIMA (DPO) melalui Whatsapp ke nomor telepon +63 961 142 0103 yang pada intinya ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 2 (dua) gram yang dikemas dalam 1 (satu) kantong seharga Rp 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya, sekira pukul 15.47 WIB, Terdakwa II DARSONO BIN KARSAN membayar narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan kedua sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ke rekening yang diberikan oleh Sdr. EMO Als PANGLIMA yaitu rekening BCA dengan nomor 7220154640 atas nama YUNIA HANDAYANI;
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 22 September 2025, sekira pukul 18.30 WIB, di daerah Babadan Surabaya (di samping warung bakso), Terdakwa I BENNY ARI SANDI BIN RIADI yang merupakan perantara dari Sdr. EMO Als PANGLIMA (DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 2 (dua) gram yang dikemas dalam 1 (satu) kantong secara langsung/tatap muka dengan Terdakwa II DARSONO BIN KARSAN. Terdakwa II DARSONO BIN KARSAN kemudian membagi narkotika jenis sabu tersebut ke dalam beberapa klip untuk diserahkan kepada Sdr. AGUS (DPO) dan Sdr. ROPIK (DPO) yang sebelumnya telah memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II DARSONO BIN KARSAN;
  • Bahwa sebelum menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 2 (dua) gram yang dikemas dalam 1 (satu) kantong kepada Terdakwa II DARSONO BIN KARSAN, Terdakwa I BENNY ARI SANDI BIN RIADI sempat mengambil sebagian narkotika jenis sabu tersebut untuk dirinya sendiri yang disimpan di dalam pipet kaca milik Terdakwa I BENNY ARI SANDI BIN RIADI;
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 22 September 2025, sekira pukul 18.30 WIB di dalam rumah yang beralamat di Jl. Babadan 1, No. 41, RT. 005, RW. 005, Kel. Gundih, Kec. Bubutan, Kota Surabaya, Terdakwa I BENNY ARI SANDI BIN RIADI ditangkap oleh beberapa petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,088 gram;
  2. 1 (satu) buah HP merk VIVO, type Y12, warna merah, IMEI 1: 869757042716691, IMEI 2: 869757042716683, nomor telepon +639915296867;
  • Bahwa keesokan harinya yakni hari Selasa, tanggal 23 September 2025, sekira pukul 03.00 WIB di dalam rumah yang beralamat di Jl. Morokrembangan 7-A, No. 10, RT. 003, RW. 008, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Terdakwa II DARSONO BIN KARSAN ditangkap oleh beberapa petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,043 gram;
  2. 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,056 gram;
  3. 1 (satu) buah secrop dari sedotan plastik;
  4. 1 (satu) buah dompet kecil, warna hitam, merk Digital-Bag;
  5. 1 (satu) buah HP merk VIVO, Type Y16, warna hitam, IMEI 1 869018063524393, IMEI 2 869018063524385, nomor telepon 089561680709.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 09207/NNF/2025 tanggal 03 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si.,  dan Filantri Cahyani, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 28531/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ±0,088 gram;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 28531/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 09208/NNF/2025 tanggal 03 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si.,  dan Filantri Cahyani, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 28532/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,043 gram;
  2. 28533/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ±0,056 gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 28532/2025/NNF.- dan 28533/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa perbuatan para Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa I BENNY ARI SANDI BIN RIADI bersama-sama dengan Terdakwa II DARSONO BIN KARSAN, pada hari Senin, tanggal 22 September 2025, sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jl. Babadan 1, No. 41, RT. 005, RW. 005, Kel. Gundih, Kec. Bubutan, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, dan pada hari Selasa, tanggal 23 September 2025, sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jl. Morokrembangan 7-A, No. 10, RT. 003, RW. 008, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Para Terdakwa melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 22 September 2025, sekira pukul 18.30 WIB di dalam rumah yang beralamat di Jl. Babadan 1, No. 41, RT. 005, RW. 005, Kel. Gundih, Kec. Bubutan, Kota Surabaya, Terdakwa I BENNY ARI SANDI BIN RIADI ditangkap oleh beberapa petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,088 gram;
  2. 1 (satu) buah HP merk VIVO, type Y12, warna merah, IMEI 1: 869757042716691, IMEI 2: 869757042716683, nomor telepon +639915296867;
  • Bahwa keesokan harinya yakni hari Selasa, tanggal 23 September 2025, sekira pukul 03.00 WIB di dalam rumah yang beralamat di Jl. Morokrembangan 7-A, No. 10, RT. 003, RW. 008, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Terdakwa II DARSONO BIN KARSAN ditangkap oleh beberapa petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,043 gram;
  2. 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,056 gram;
  3. 1 (satu) buah secrop dari sedotan plastik;
  4. 1 (satu) buah dompet kecil, warna hitam, merk Digital-Bag;
  5. 1 (satu) buah HP merk VIVO, Type Y16, warna hitam, IMEI 1 869018063524393, IMEI 2 869018063524385, nomor telepon 089561680709.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 09207/NNF/2025 tanggal 03 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si.,  dan Filantri Cahyani, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 28531/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ±0,088 gram;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 28531/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 09208/NNF/2025 tanggal 03 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si.,  dan Filantri Cahyani, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 28532/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,043 gram;
  2. 28533/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ±0,056 gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 28532/2025/NNF.- dan 28533/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa perbuatan para Terdakwa menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya