Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1164/Pid.B/2025/PN Sby DEDDY ARISANDI SH MH EVENDI Als. HASAN BIN NADIYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1164/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2192/M.5.10.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EVENDI Als. HASAN BIN NADIYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---- Bahwa terdakwa EVENDI Als. HASAN BIN NADIYAH, pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah Kost Jalan Dukuh Pakis 6-F No.15 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana kepala dakwaan diatas, berawal dari terdakwa yang meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol: L.6694.DAG tahun 2024 milik saksi MOH. TONI dengan alasan hendak ke pelabuhan tanjung perak, karena saksi MOH. TONI sudah saling mengenal yang merupakan paman dari istri saksi MOH. TONI, selanjutnya saksi MOH. TONI memberikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol: L.6694.DAG tahun 2024 milik saksi MOH. TONI beserta STNK dan kunci kontaknya, setelah disetujui permintaan terdakwa tersebut kemudian terdakwa tanpa sepengetahuan saksi MOH. TONI  langsung menjual melalui market place Facebook kepada Sdr. CAK UNUNG (DPO) bertemu di PT. Bahestix Kebomas Gresik dan saat itu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol: L.6694.DAG tahun 2024 dijual oleh terdakwa dengan perjanjian jika terdakwa mempunyai uang sepeda motor tersebut akan ditebus terdakwa dengan harga Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa setelah terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol: L.6694.DAG tahun 2024 milik saksi MOH. TONI tersebut dan menerima uang pembayaran dari CAK UNUNG (DPO) sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pergi dan mempergunakan uang tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari serta membayar hutang terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MOH. TONI mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);

---- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---- terdakwa EVENDI Als. HASAN BIN NADIYAH, pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah Kost Jalan Dukuh Pakis 6-F No.15 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana kepala dakwaan kedua diatas, berawal dari terdakwa yang meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol: L.6694.DAG tahun 2024 milik saksi MOH. TONI dengan alasan hendak ke pelabuhan tanjung perak lalu saksi MOH. TONI memberikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol: L.6694.DAG tahun 2024 milik saksi MOH. TONI beserta STNK dan kunci kontaknya, setelah disetujui permintaan terdakwa tersebut selanjutnya terdakwa tanpa sepengetahuan saksi MOH. TONI  langsung menjual melalui market place Facebook kepada Sdr. CAK UNUNG (DPO) bertemu di PT. Bahestix Kebomas Gresik dan saat itu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol: L.6694.DAG tahun 2024 dijual oleh terdakwa dengan perjanjian jika terdakwa mempunyai uang sepeda motor tersebut akan ditebus terdakwa dengan harga Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa setelah terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol: L.6694.DAG tahun 2024 milik saksi MOH. TONI tersebut dan menerima uang pembayaran dari CAK UNUNG (DPO) sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pergi dan mempergunakan uang tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari serta membayar hutang terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MOH. TONI mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);

-- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya