Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1164/Pid.B/2025/PN Sby | DEDDY ARISANDI SH MH | EVENDI Als. HASAN BIN NADIYAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 1164/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 2192/M.5.10.3/Eoh.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ---- Bahwa terdakwa EVENDI Als. HASAN BIN NADIYAH, pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah Kost Jalan Dukuh Pakis 6-F No.15 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ---- terdakwa EVENDI Als. HASAN BIN NADIYAH, pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah Kost Jalan Dukuh Pakis 6-F No.15 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
-- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |