INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3085/Pdt.P/2025/PN Sby | LILIK SURYANINGSIH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
| Nomor Perkara | 3085/Pdt.P/2025/PN Sby | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Des. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
2. Memberi ijin kepada PEMOHON untuk mencatatkan kematian ibu PEMOHON atas nama SURATMI telah meninggal dunia di Surabaya pada tanggal 28 Oktober 1998 di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya;
3. Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan Penetapan Pencatatan Kematian tersebut dalam waktu 30 hari setelah diterimanya Salinan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama SURATMI telah meninggal dunia di Surabaya pada tanggal 28 Oktober 1998 di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dalam Register Pencatatan Kematian tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu; dan
4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
