| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
- Tunggakan pokok : Rp. 88,334,627,-
- Bunga Berjalan : Rp. 12,917,858,
- Total Kewajiban : Rp. 101,252,485-(Seratus satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah)
- Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Tanah No. 56 dengan luas 27 m2 atas nama Arief Irwanto yang terletak di Kelurahan Kalirungkut Kecamatan Rungkut Kota Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
-
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Tanah No. 56 dengan luas 27 m2 atas nama Arief Irwanto yang terletak di Kelurahan Kalirungkut Kecamatan Rungkut Kota Surabaya. Berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
-
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|