Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ABDUL HAMID Bin HARTAWI (Alm) bersama – sama dengan saudara ASHARI (DPO), pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 sekitar pukul 04.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lainnya di bulan Juli 2020, bertempat di Jl. Dharmahusada Indah No.02 Surabaya atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan lejahatan atau sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu |