| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon di dalam akta kelahiran Nomor 1875/1963 yang semula tertulis dan terbaca Sindu Suryono Gunawan yang benar adalah Ngo Sindu Suryono Gunawan anak dari Ngo, Kim Tjoei dan Ong, Giok Tin;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk bisa dicatat atau dilakukan Perubahan Nama Pemohon dari nama semula yang tertulis dan terbaca Sindu Suryono Gunawan yang benar adalah Ngo Sindu Suryono Gunawan anak dari Ngo, Kim Tjoei dan Ong, Giok Tin;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
|