Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby ARFAN HALIM, SH. Ir BUDI NOVIANTORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-27/M.5.14/Ft.1/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARFAN HALIM, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir BUDI NOVIANTORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

------- Bahwa terdakwa Ir. Budi Noviantoro selaku Direktur Utama PT INKA (persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (persero) PT INKA Nomor : SK-09/MBU/01/2018 tanggal 15 Januari 2018, pada waktu bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak tidaknya pada waktu-waktu tertentu di tahun 2020, bertempat di Kantor PT Industri Kereta Api (INKA) di Jalan Yos Sudarso No.71, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Tria Natalina, S.E.,M.B.A, selaku Regional Head Titan Global Capital yang bertindak selaku fund raising proyek perkeretaapian dan rolling stock sekaligus Komisaris PT Chatra Global Indonesia berdasarkan Akta Notaris Nomor 14 Tanggal 17 Maret 2020 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Chatra Global Indonesia yang dibuat oleh Notaris Riza Gaffar, S.H., S.E, M.Kn, yang merupakan representasi Titan Global Capital Ltd di Indonesia, saksi Ir. Syaiful Idham selaku Direktur Utama PT The Sandy Group Utama Indonesia (PT TSGI), berdasarkan Akta Pendirian Nomor 15 tanggal 25 Oktober 2019 yang dibuat di depan Notaris Riza Gaffar, SH.,SE.,M.Kn, dan Akta Perubahan Nomor 05 tanggal 03 Februari 2020 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT TSG Utama Indonesia dibuat oleh Notaris Riza Gaffar, SH.,SE.,M.Kn dan saksi Septian Wahyutama selaku Chief Executif Officer (CEO) TSG Infrastructure, Pte.Ltd (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), telah melakukan perbuatan melawan hukum.

SUBSIDIAIR :

------- Bahwa terdakwa Ir. Budi Noviantoro selaku Direktur Utama PT INKA (persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (persero) PT INKA Nomor : SK-09/MBU/01/2018 tanggal 15 Januari 2018, pada waktu bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak tidaknya pada waktu-waktu tertentu di tahun 2020, bertempat di Kantor PT Industri Kereta Api (INKA) di Jalan Yos Sudarso No.71, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Tria Natalina, S.E.,M.B.A, selaku Regional Head Titan Global Capital yang bertindak selaku fund raising proyek perkeretaapian dan rolling stock sekaligus Komisaris PT Chatra Global Indonesia berdasarkan Akta Notaris Nomor 14 Tanggal 17 Maret 2020 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Chatra Global Indonesia yang dibuat oleh Notaris Riza Gaffar, S.H., S.E, M.Kn, yang merupakan representasi Titan Global Capital Ltd di Indonesia, saksi Ir. Syaiful Idham selaku Direktur Utama PT The Sandy Group Utama Indonesia (PT TSGI), berdasarkan Akta Pendirian Nomor 15 tanggal 25 Oktober 2019 yang dibuat di depan Notaris Riza Gaffar, SH.,SE.,M.Kn, dan Akta Perubahan Nomor 05 tanggal 03 Februari 2020 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT TSG Utama Indonesia dibuat oleh Notaris Riza Gaffar, SH.,SE.,M.Kn dan saksi Septian Wahyutama selaku Chief Executif Officer (CEO) TSG Infrastructure, Pte.Ltd (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Pihak Dipublikasikan Ya