Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menghukum TERGUGAT II untuk membatalkan permohonan proses lelang terhadap rumah dari PENGGUGAT yang diajukan oleh TERGUGAT I;
- Menghukum TERGUGAT III untuk tidak mengeluarkan produk dan menjalankan peralihan dalam bentuk apapun terhadap objek jaminan yang menyebabkan kerugian terhadap PENGGUGAT;
- Memerintahkan PENGGUGAT untuk melakukan pelunasan kepada TERGUGAT I atas jaminan Rumah PENGGUGAT tersebut sebesar nilai limit lelang yaitu Rp. 602.055.000,- (Enam Ratus Dua Juta Lima Puluh Lima Ribu Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I untuk menerima pelunasan dari PENGGUGAT atas jaminan Rumah PENGGUGAT tersebut sebesar nilai limit lelang yaitu Rp.602.055.000,- (Enam Ratus Dua Juta Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) pada saat perkara ini telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT); dan Apabila TERGUGAT I tidak bersedia menerima pelunasan sebesar Rp.602.055.000 maka pelunasan tersebut dapat di Konsinyasi di Pengadilan Negeri Surabaya.
- Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan semua dokumen jaminan Rumah TERGUGAT yaitu SHM No.03685/Dukuh Sutorejo, SHT, IMB, Surat Roya setelah PENGGUGAT melakukan pelunasan kepada TERGUGAT I atau konsinyasi di PENGADILAN NEGERI SURABAYA.
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
|