Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
263/Pdt.G/2025/PN Sby SETIAWATI KANING 1.PT. Bank OCBC NISP TBK
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
3.ATR/BPN Kota Surabaya II
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 263/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SETIAWATI KANING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DENNY HERMAWAN, SH., CLISETIAWATI KANING
Tergugat
NoNama
1PT. Bank OCBC NISP TBK
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
3ATR/BPN Kota Surabaya II
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menghukum TERGUGAT II untuk membatalkan permohonan proses lelang terhadap rumah dari PENGGUGAT yang diajukan oleh TERGUGAT I;
  3. Menghukum TERGUGAT III untuk tidak mengeluarkan produk dan menjalankan peralihan dalam bentuk apapun terhadap objek jaminan yang menyebabkan kerugian terhadap PENGGUGAT;
  4. Memerintahkan PENGGUGAT untuk melakukan pelunasan kepada TERGUGAT I atas jaminan Rumah PENGGUGAT tersebut sebesar nilai limit lelang yaitu Rp. 602.055.000,- (Enam Ratus Dua Juta Lima Puluh Lima Ribu Rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT I untuk menerima pelunasan dari PENGGUGAT atas jaminan Rumah PENGGUGAT tersebut sebesar nilai limit lelang yaitu Rp.602.055.000,- (Enam Ratus Dua Juta Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) pada saat perkara ini telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);  dan Apabila TERGUGAT I tidak bersedia menerima pelunasan sebesar Rp.602.055.000 maka pelunasan tersebut dapat di Konsinyasi di Pengadilan Negeri Surabaya.
  6. Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan semua dokumen jaminan Rumah TERGUGAT yaitu SHM No.03685/Dukuh Sutorejo, SHT, IMB, Surat Roya setelah PENGGUGAT melakukan pelunasan kepada TERGUGAT I atau konsinyasi di PENGADILAN NEGERI SURABAYA.
  7. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak