Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa MOCH ROSI WAHYUDA FIRMANSYAH BIN MOCH WAHYUDI pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di daerah Petemon Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5(lima) gram, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. Budi (DPO) kemudian memesan narkotika golongan I jenis ekstasi, terdakwa memesan sebanyak 30 butir dengan harga Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) per butir yang akan terdakwa bayar kemudian apabila sudah ada yang laku, setelah itu disepakati narkotika golongan I jenis ekstasi tersebut akan diranjau di daerah Petemon Surabaya yang akan dibungkus dengan kantong plastic hitam, setelah itu sekira jam 19.00 wib terdakwa pergi ke daerah Petemon Surabaya untuk mengambil ranjauan, setelah terdakwa berhasil mengambil ranjuan narkotika jenis ekstasi tersebut kemudian terdakwa membawanya untuk terdakwa jual kembali.
- Bahwa narkotika golongan I jenis eksatsi tersebut akan Terdakwa edarkan kembali dengan harga Rp 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per butirnya, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per butirnya. Bahwa terdakwa telah berhasil menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada orang-orang yang tidak terdakwa kenal di daerah Arjuno, Demak, Kedungdoro Surabaya atau di klub malam Surabaya, terakhir menjual pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 dengan cara diranjau di daerah Demak Surabaya kepada Sdr. Arman (DPO) sebanyak 1(satu) butir dengan harga Rp 350.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang pembayarannya dilakukan melalui transfer di rekening BCA milik terdakwa.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira jam 23.00 wib bertempat di hiburan malam Staysion Surabaya terdakwa melakukan barter ekstasi dengan Sdr Arman barter 2(dua) butir ekstasi logo redbull dengan 2(dua) butir ekstasi logo tengkorak.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 terdakwa melakukan transfer pembayaran pembelian narkotika golongan I jenis ekstasi kepada Sdr. Budi dengan cara transfer melalui rekening BCA milik terdakwa ke rekening milik Sdr. Budi di rekening BCA nomor 7415014317 atas nama AGNES MARCHELINA sebesar Rp 2.100.000, (dua juta seratus ribu rupiah) dan Rp 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira jam 23.00 wib bertempat di rumah Jl Kranggan No 168 Rt 03 Rw 08 Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Kota Surabaya, atas informasi masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Riza Fahlefi dan Saksi Edo Ranto Perkasa yang merupakan anggota kepolisian, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastic transparan berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna biru muda jenis ekstasi berlogo Doraemon dengan berat ± 4,413 gram, 5(lima) butir tablet warna biru muda jenis ekstasi berlogo tengkorak ± 2,025 gram, ½ butir tablet warna biru muda logo Red Bull jenis ekstasi dengan berat ± 0,159 gram di dalam saku celana pendek bagian kanan depan yang terdakwa gunakan, 1(satu) HP I Phone 11 warna putih dengan nomor 082338633051 ditemukan di genggaman tangan terdakwa, serta uang tunai sebesar Rp 600.000, (enam ratus ribu rupiah) di saku celana pendek bagian kiri depan yang terdakwa pakai, barang bukti tersebut keseluruhan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 10734/NNF/2024 tanggal 02 Januari 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa MOCH ROSI WAHYUDA FIRMANSYAH BIN MOCH WAHYUDI yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
- 29761/2024/NNF,- : berupa 10(sepuluh) butir tablet warna biru logo “Doraemon” dengan berat netto ± 4,413 gram;
- 29762/2024/NNF,- : berupa 5(lima) butir tablet warna biru logo “Tengkorak” dengan berat netto ± 2,025 gram;
- 29763/2024/NNF,- : berupa ½ (setengah) butir tablet warna biru muda logo “Red Bull” dengan berat netto ± 0,159 gram;
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama MOCH ROSI WAHYUDA FIRMANSYAH BIN MOCH WAHYUDI oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
- 29761/2024/NNF,- dan 29762/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- 3-Metilmetkatinona, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 213 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009.
- Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunkan sebagai Anastesi (obat bius) tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- 29763/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I(satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti : 29761/2024/NNF,- : seperti dalam (I) dikembalikan 8(delapan) butir tablet berat netto ± 3,525 gram, 29762/2024/NNF,- : seperti dalam (I) dikembalikan 3(tiga) butir tablet berat netto ± 1,214 gram.
Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ektasi beratnya 5(lima) gram tersebut terdakwa lakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
--------------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa MOCH ROSI WAHYUDA FIRMANSYAH BIN MOCH WAHYUDI pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl Kranggan No 168 Rt 03 Rw 08 Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira jam 23.00 wib bertempat di rumah Jl Kranggan No 168 Rt 03 Rw 08 Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Kota Surabaya, atas informasi masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Riza Fahlefi dan Saksi Edo Ranto Perkasa yang merupakan anggota kepolisian, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastic transparan berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna biru muda jenis ekstasi berlogo Doraemon dengan berat ± 4,413 gram, 5(lima) butir tablet warna biru muda jenis ekstasi berlogo tengkorak ± 2,025 gram, ½ butir tablet warna biru muda logo Red Bull jenis ekstasi dengan berat ± 0,159 gram di dalam saku celana pendek bagian kanan depan yang terdakwa gunakan, 1(satu) HP I Phone 11 warna putih dengan nomor 082338633051 ditemukan di genggaman tangan terdakwa, serta uang tunai sebesar Rp 600.000, (enam ratus ribu rupiah) di saku celana pendek bagian kiri depan yang terdakwa pakai, barang bukti tersebut keseluruhan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 10734/NNF/2024 tanggal 02 Januari 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa MOCH ROSI WAHYUDA FIRMANSYAH BIN MOCH WAHYUDI yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
- 29761/2024/NNF,- : berupa 10(sepuluh) butir tablet warna biru logo “Doraemon” dengan berat netto ± 4,413 gram;
- 29762/2024/NNF,- : berupa 5(lima) butir tablet warna biru logo “Tengkorak” dengan berat netto ± 2,025 gram;
- 29763/2024/NNF,- : berupa ½ (setengah) butir tablet warna biru muda logo “Red Bull” dengan berat netto ± 0,159 gram;
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama MOCH ROSI WAHYUDA FIRMANSYAH BIN MOCH WAHYUDI oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
- 29761/2024/NNF,- dan 29762/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- 3-Metilmetkatinona, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 213 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009.
- Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunkan sebagai Anastesi (obat bius) tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- 29763/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I(satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti : 29761/2024/NNF,- : seperti dalam (I) dikembalikan 8(delapan) butir tablet berat netto ± 3,525 gram, 29762/2024/NNF,- : seperti dalam (I) dikembalikan 3(tiga) butir tablet berat netto ± 1,214 gram.
Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
-----------------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |