Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1429/Pdt.G/2025/PN Sby ABDUL HALIK AL. H.M. RIDHOI 1.PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. Cabang Surabaya
2.H. Abd. Djamik
3.Hj. Istiyana
4.Kantor Kelurahan Tambak Wedi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1429/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL HALIK AL. H.M. RIDHOI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hariyanto,SHABDUL HALIK AL. H.M. RIDHOI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. Cabang Surabaya
2H. Abd. Djamik
3Hj. Istiyana
4Kantor Kelurahan Tambak Wedi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV yang dapat disebut sebagai PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian secara bersama sama dan tanggung renteng kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
    1. Kerugian Materii, sebesar Rp. 1.200.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) dibayar secara tunai dan sekaligus;
    2. Kerugian Non Materiil, Sebesar Rp. 7.500.000.000,- (Tujuh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  • Kerugian non materiil sebanyak 50% (lima puluh persen) atau sebesar Rp. 3.750.000.000,- (Tiga Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), ditanggung oleh TERGUGAT I, dibayar secara tunai dan sekaligus;
  • Kerugian non materiil sebanyak sebesar 20% (dua puluh persen) atau sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), ditanggung oleh TERGUGAT II,  dibayar secara tunai dan sekaligus;
  • Kerugian non materiil sebanyak sebesar 20% (dua puluh persen) atau sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), ditanggung oleh TERGUGAT III,  dibayar secara tunai dan sekaligus;
  • Kerugian non materiil sebanyak sebesar 10% (sepuluh persen) atau sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), ditanggung oleh TERGUGAT IV, dibayar secara tunai dan sekaligus;
  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi.
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak