| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV yang dapat disebut sebagai PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian secara bersama sama dan tanggung renteng kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materii, sebesar Rp. 1.200.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) dibayar secara tunai dan sekaligus;
- Kerugian Non Materiil, Sebesar Rp. 7.500.000.000,- (Tujuh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian non materiil sebanyak 50% (lima puluh persen) atau sebesar Rp. 3.750.000.000,- (Tiga Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), ditanggung oleh TERGUGAT I, dibayar secara tunai dan sekaligus;
- Kerugian non materiil sebanyak sebesar 20% (dua puluh persen) atau sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), ditanggung oleh TERGUGAT II, dibayar secara tunai dan sekaligus;
- Kerugian non materiil sebanyak sebesar 20% (dua puluh persen) atau sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), ditanggung oleh TERGUGAT III, dibayar secara tunai dan sekaligus;
- Kerugian non materiil sebanyak sebesar 10% (sepuluh persen) atau sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), ditanggung oleh TERGUGAT IV, dibayar secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
|