Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1400/Pdt.G/2025/PN Sby 1.NASIKAH
2.MUSIKAH
3.WIDI ASTUTIK
4.WINDA KARTIKASARI
5.RIO DWI KRISTIANTO
6.MARYAMAH
7.MUHAMMAD ALIQ ROMADHON
8.SINTA ZULIAH
9.YULI RAHMAWATI
10.KASIPAN
11.WATINI
12.WATINAH
13.FARID UBAIDILLAH
14.KASIADI
15.ABDUL KARIM
SUMIYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1400/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NASIKAH
2MUSIKAH
3WIDI ASTUTIK
4WINDA KARTIKASARI
5RIO DWI KRISTIANTO
6MARYAMAH
7MUHAMMAD ALIQ ROMADHON
8SINTA ZULIAH
9YULI RAHMAWATI
10KASIPAN
11WATINI
12WATINAH
13FARID UBAIDILLAH
14KASIADI
15ABDUL KARIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Fauhan Lazuardi, S.HNASIKAH
2Moh. Fauhan Lazuardi, S.HMUSIKAH
3Moh. Fauhan Lazuardi, S.HWIDI ASTUTIK
4Moh. Fauhan Lazuardi, S.HWINDA KARTIKASARI
5Moh. Fauhan Lazuardi, S.HRIO DWI KRISTIANTO
6Moh. Fauhan Lazuardi, S.HMARYAMAH
7Moh. Fauhan Lazuardi, S.HMUHAMMAD ALIQ ROMADHON
8Moh. Fauhan Lazuardi, S.HSINTA ZULIAH
9Moh. Fauhan Lazuardi, S.HYULI RAHMAWATI
10Moh. Fauhan Lazuardi, S.HKASIPAN
11Moh. Fauhan Lazuardi, S.HWATINI
12Moh. Fauhan Lazuardi, S.HWATINAH
13Moh. Fauhan Lazuardi, S.HFARID UBAIDILLAH
14Moh. Fauhan Lazuardi, S.HKASIADI
15Moh. Fauhan Lazuardi, S.HABDUL KARIM
Tergugat
NoNama
1SUMIYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RAFFI YUSUF JOA'O FREITAS BELO, S.H., MKn
2PEMERINTAH KOTA SURABAYA qq. DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA c.q. KEPALA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Perjanjian Kesepakatan Kepemilikan Bangunan Dan Tanah yang sudah disepakati serta ditandatangani yang kemudian juga telah dibuat dalam Akta Legalisasi pada Kantor Notaris Raffi Yususf Joa’o Belo,S.h.,MKn sebagaimana akte Nomor 680/L/II/2024 pada tanggal 24 Pebruari 2024 adalah sah secara hukum ;
  4. Menyatakan bahwa sebidang tanah pekarangan gogolan dengan panjang 13 Meter Lebar 11 Meter seluas 119 m2 dengan bata-batas sebagai berikut:

Sebelah utara :Pekarangan gogolan Moet Bok Manijah

Sebelah selatan :Jalan Kampung Jemur Kulon

Sebelah barat :Pekarangan Moet Bok Manijah

Sebelah timur :Pekarangan Gogolan Niti Bok Sak’ari

Atau yang saat ini batas batas nya sebagai berikut :

Sebelah utara :Pekarangan gogolan Moet Bok Manijah

Sebelah selatan :Jalan Kampung Jemur Kulon

Sebelah barat :Pekarangan Moet Bok Manijah

Sebelah timur :Pekarangan Gogolan Niti Bok Sak’ari

Yang dahulu menjadi objek tanah penumpangan sebagaimana surat Perjanjian Penumpangan Tanggal 1 Januari 1957 yang dibuat diatas kertas segel dan diketahui kepala desa Gayungan serta asisten wedana Wonocolo adalah sah mililk Moet Bok Manijah atau disebut juga MUT B MANIAH yang merupakan hak waris dari Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari Moet Bok Manijah atau disebut juga MUT B MANIAH (almarhumah);

 

  1. Menyatakan bahwa bangunan yang berdiri diatas sebidang tanah pekarangan gogolan dengan panjang 13 Meter Lebar 11 Meter dengan bata-batas sebagai berikut :

Sebelah utara :Pekarangan gogolan Moet Bok Manijah

Sebelah selatan :Jalan Kampung Jemur Kulon

Sebelah barat :Pekarangan Moet Bok Manijah

Sebelah timur :Pekarangan Gogolan Niti Bok Sak’ari

Atau yang saat ini batas batas nya sebagai berikut :

Sebelah utara :Pekarangan gogolan Moet Bok Manijah

Sebelah selatan :Jalan Kampung Jemur Kulon

Sebelah barat :Pekarangan Moet Bok Manijah

Sebelah timur :Pekarangan Gogolan Niti Bok Sak’ari

Yang dahulu mejadi objek tanah penumpangansebagaimana surat Perjanjian Penumpangan Tanggal 1 Januari 1957 yang dibuat diatas kertas segel dan diketahui kepala desa Gayungan serta asisten wedana Wonocolo adalah sah mililk Martini Bok satoen (Almarhumah) yang merupakan hak waris dari Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari Moet Bok Manijah atau disebut juga Martini Bok satoen (Almarhumah);

  1. Menetapkan Para Penggugat dapat mengambil dan menerima uang ganti rugi atas tanah sebagaimana Tanah dengan NIB : 12012301.04287 sesuai dengan hasil Appraisal  yang dibuat oleh KJPP WAHYUDI UTOMO & REKAN dengan uraian harga Tanah luas 119 m2 indikasi nilai pergantian wajar Rp.2.486.760.000 (Dua miliar empat ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu Rupiah) sebagai pembayaran ganti rugi tanah seluas 119 m2 milik almarhumah MUT B. MANIAH (selaku Pewaris Para Penggugat) yang telah terdampak Proyek pembebasan tanah guna untuk Pengadaan fasilitas umum untuk ruang terbuka hujau perluasan Taman Pelangi di Jalan Ahmad Yani Kota Surabaya;
  2. Memerintahkan kepada Pegawai yang berwenang pada Pengadilan Negeri Surabaya ini untuk segera menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp.2.486.760.000 (Dua miliar empat ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu Rupiah) yang berasal dari Turut Tergugat II yang dititipkan dalam kas konsinyasi Pengadilan Negeri Surabaya;
  3. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, Banding, Kasasi, ataupun upaya hukum lainnya dari para Tergugat atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad) ;
  4. Menyatakan Turut Tergugat II tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak