Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; ---------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT membayar HAK PESANGON besrta HAK-HAK lainnya kepada PENGGUGAT PENGGUGAT terhadap : Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial/Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang telah dilakukan oleh TERGUGAT (PT. PERMATA CHANDRA SURYA), dengan rincian sebagai berikut : --------------
( UMK Sby Th 2025)sebesar : Rp 4.961.753,-
- UPAH masa proses : Rp. 4.961.753,- x 5 = Rp. 24.808.765
- Uang Pesangon : 9 X 1 X Rp 4.961.753,- = Rp. 44.655.777
- Uang Penghargaan : 7 X 1 X Rp 4.961.753, - = Rp.34.732.271(+)
Rp. 104.196.813?
?3. Menghukum TERGUGAT denda sebesar 50% dan bunga 2% per bulan atas keterlambatan TERGUGAT membayar upah PENGGUGAT, dengan rincian sebagai berikut ; --------------------
- Bunga keterlambatan : Rp. 19.847.012,- x 2% = Rp. 396.940
- Denda keterlambatan : Rp. 19.847.012,- x 50% = Rp. 9.923.506 (+)=
Rp. 10.320.446 Maka, total hak yang seharusnya didapat PENGGUGAT ialah Rp. 104.196.813,- + Rp. 10.320.446,- =
- Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir beslaq) atas sebidang tanah dan bangunan/kantor terhadap barang-barang (harta) milik TERGUGAT, yang untuk pertama kalinya terhadap bangunan kantor beserta tururtannya yang terletak : ------------------------------------------------
- Jl. Raya Kedung Asem No. 9/ C-2, Surabaya, Jawa Timur
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atas keterlambatan TERGUGAT, tidak memenuhi isi putusan dalam perkara a quo ; -----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada kasasi maupun upaya hukum lainya (uitvoorbaar bij voorraad) ; ---------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul in casu perkara ini; --
? |