Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1444/Pdt.G/2025/PN Sby Suryani dyah aritina,SH. 1.Titin Sundari alias titin sumarni.s.t
2.PT BANK RAKYAT INDONESIA ( PERSERO ) TBK. KANTOR PUSAT JAKARTA.CQ KANTOR CABANG SURABAYA. CQ KANTOR CABANG PEMBANTU KAPAS KERAMPUNG KOTA SURABAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1444/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suryani dyah aritina,SH.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muh. Zaianal Arifin, SH.Suryani dyah aritina,SH.
Tergugat
NoNama
1Titin Sundari alias titin sumarni.s.t
2PT BANK RAKYAT INDONESIA ( PERSERO ) TBK. KANTOR PUSAT JAKARTA.CQ KANTOR CABANG SURABAYA. CQ KANTOR CABANG PEMBANTU KAPAS KERAMPUNG KOTA SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT SUMBER BINA SETIA
2Kantor badan pertanahan art/bpn Surabaya ll
3Kantor kelurahan gading
4Kantor kecamatan Tambaksari kota Surabaya
5Kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota Surabaya
6Notaris rudy effendi sh di Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Penggugat berhak mengambil Sertipikat Rumah SHGB No. 189/Kel. Bulak, Kec. Bulak, Kota Surabaya yang terletak di Jl. Bulak Setro Indah II, Blok C No. 16, Kota Surabaya atas nama PT. Sumber Bina Setia, di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu Tambak Sari Surabaya, Kota Surabaya, tanpa syarat apapun;
  4. Menyatakan  PENGGUGAT, berhak balik nama Sertipikat Rumah SHGB No. 189/Kel. Bulak, Kec. Bulak, Kota Surabaya yang terletak di Jl. Bulak Setro Indah II, Blok C No. 16, Kota Surabaya yang atas nama PT. Sumber Bina Setia, menjadi atas nama Penggugat di Kantor Badan Pertanahan (ATR/BPN) Surabaya II;
  5. Memberi Ijin Kepada Penggugat untuk Balik Nama Sertipikat dan  Menjual Rumah SHGB No. 189/Kel. Bulak, Kec. Bulak, Kota Surabaya yang terletak di Jl. Bulak Setro Indah II, Blok C No. 16, Kota Surabaya kepada pihak manapun, setelah proses Balik Nama;
  6. Menghukum TURUT TERGUGAT, untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
  7. Menghukum : Tergugat untuk membayar biaya perkara ini menurut  Hukum;
  8. Menyatakan : Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak