| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja Penggugat sebesar Rp. 102.488.750 dengan rincian sebagai berikut :
|
NO
|
HAK KETENAGAKERJAAN
|
JUMLAH
|
|
1.
|
Uang Pesangon
|
Rp. 70.953.750
|
|
2.
|
Uang Penghargaan masa kerja
|
Rp. 31.535.000
|
Jumlah Rp.102.488.750
Uang pesangon
|
Masa Kerja
|
Gaji Sesuai UMK
|
Psl. 56 huruf (a)
|
Kali 1,75
|
|
19 Tahun 3 Bulan
|
Rp. 4.505.000
|
9 Bulan Upah
|
15,75 Bulan Upah
|
|
|
|
Rp. 40.545.000
|
Rp. 70.953.750
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
|
Masa Kerja
|
Gaji Sesuai UMK
|
Psl. 56 huruf (b)
|
Jumlah
|
|
19 tahun 3 bulan
|
Rp. 4.505.000
|
7 Bulan Upah
|
Rp. 31.505.000
|
- Menetapkan uang proses hukum penggugat sebesar Rp.108.120.000
Uang Proses
|
Uang proses Rp. 4.505.000 x 24 bulan sebesar Rp.108.120.000
|
- Menyatakan putusan atas gugatan Penggugat dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi dan upaya hukum lainnya (Uit Voorbar Bij Voorrad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada masing-masing Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) atas keterlambatan Penggugat memenuhi isi putusan ini setiap harinya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perselisihan hubungan industrial.
|