Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, telah melakukan Perbuatan melawan hukum
- Menyatakan tidak sah proses lelang berdasarkan lelang Nomor No. S-152/KNL.1001/2025, tertanggal 6 Januari 2025 atau sebidang tanah dan bangunan sesuai SHM 849, seluas 400 M2 yang terletak di kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
- Mengabulkan program Restrukturisasi Hutang/ kreditĀ yang diajukan Penggugat Kepada Tergugat I.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Para Penggugat, yakni Sebesar Rp. 7.018.000.000,- (Terbilang: tujuh miliar delapan belas juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Immateriil sebesar Rp. 7.000.000.000,- (Tujuh Miliar Rupiah)
Materiil sebesar Rp. 18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan dalam perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila Para tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet (perlawanan), banding, kasasi, dan atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|