Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
455/Pdt.G/2025/PN Sby Hadi 1.PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kusuma Bangsa
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 455/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riezal Umri, S.HHadi
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kusuma Bangsa
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, telah melakukan Perbuatan melawan hukum
  3. Menyatakan tidak sah proses lelang berdasarkan lelang Nomor No. S-152/KNL.1001/2025, tertanggal 6 Januari 2025 atau sebidang tanah dan bangunan sesuai SHM 849, seluas 400 M2 yang terletak di kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
  4. Mengabulkan program Restrukturisasi Hutang/ kreditĀ  yang diajukan Penggugat Kepada Tergugat I.
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Para Penggugat, yakni Sebesar Rp. 7.018.000.000,- (Terbilang: tujuh miliar delapan belas juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

Immateriil sebesar Rp. 7.000.000.000,- (Tujuh Miliar Rupiah)

Materiil sebesar Rp. 18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah)

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan dalam perkara ini.
  2. Menghukum Para Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila Para tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet (perlawanan), banding, kasasi, dan atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad)
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak