Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1114/Pid.Sus/2025/PN Sby | ANGGRAINI SH | ACHMAD SAFI'I Bin FADLI (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 1114/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.2763/M.5.10.3/Enz.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM – 3151 /M.5.10/Enz.2 /05/ 2025
Nama lengkap : ACHMAD SAFI’I Bin FADLI (alm) Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 23 tahun / 12 Desember 2001 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Banyu Urip Kidul Gg. IV-B No. 37 Kec. Sawahan Kota Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta (Satgas PU) Pendidikan : SMK
PERTAMA :
------ Bahwa terdakwa ACHMAD SAFI’I Bin FADLI (alm) pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025, sekira pukul 09.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Maret di tahun 2025, bertempat di Jl. Banyu Urip Kidul Gg IV-B No. 37 Kec. Sawahan Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa telah menerima 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto + 0,410 gram dari ABDUL KHOLIK Alias MAT BLAYER (belum tertangkap) dengan tujuan untuk diranjau di di samping gapura Jl. Raya Banyu Urip Gg IV-B Kec. Sawahan Kota Surabaya dimana sebelumnya terdakwa sudah sering meranjau atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada pembeli dengan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari ABDUL KHOLIK Alias MAT BLAYER (belum tertangkap) dan kadang diberi narkotika jenis sabu-sabu.
------ Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025, sekira pukul 10.00 Wib bertempat di samping gapura di Jl. Banyu Urip Kidul Gg IV-B Kec. Sawahan Kota Surabaya saat terdakwa meranjau 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto + 0,410 gram dari ABDUL KHOLIK Alias MAT BLAYER (belum tertangkap), terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya bernama saksi TRI NOFRIYANTO, SH dan saksi DIKA HARDIANSYAH dimana pada waktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto + 0,410 gram, 1 (satu) buah tisu dengan lakban hitam, 1 (satu) buah bungkus kecil warna orange bekas makan, 1 (satu) uni handphone merk Samsung A15.
------ Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025, sekira pukul 10.30 Wib bertempat di rumah terdakwa Jl. Banyu Urip Kidul Gg IV-B No. 37 Kec. Sawahan Kota Surabaya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 2 (dua) bungkus plastic klip diatas kandang ayam yang berada dirumah terdakwa di pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025, sekira pukul 10.00 Wib bertempat di samping gapura di Jl. Banyu Urip Kidul Gg IV-B No. 37 Kec. Sawahan Kota Surabaya.
------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu karena terdakwa ingin mendapatkan upah uang namun untuk transaksi hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 terdakwa belum mendapatkan upah karena belum berhasil meranjau telah dditangkap oleh petugas kepolisian.
------ Bahwa terdakwa dalam menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.
------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 02772 / NNF/ 2025 yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU : KEDUA :
------ Bahwa terdakwa ACHMAD SAFI’I Bin FADLI (alm) pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025, sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Maret di tahun 2025, bertempat samping gapura di Jl. Banyu Urip Kidul Gg IV-B Kec. Sawahan Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya bernama saksi TRI NOFRIYANTO, SH dan saksi DIKA HARDIANSYAH dimana pada waktu dilakukan penggeledahan terdakwa kedapatan menyimpan 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto + 0,410 gram, 1 (satu) buah tisu dengan lakban hitam, 1 (satu) buah bungkus kecil warna orange bekas makan, 1 (satu) uni handphone merk Samsung A15.
------ Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025, sekira pukul 10.30 Wib bertempat di rumah terdakwa Jl. Banyu Urip Kidul Gg IV-B No. 37 Kec. Sawahan Kota Surabaya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 2 (dua) bungkus plastic klip diatas kandang ayam yang berada dirumah terdakwa di pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025, sekira pukul 10.00 Wib bertempat di samping gapura di Jl. Banyu Urip Kidul Gg IV-B No. 37 Kec. Sawahan Kota Surabaya.
------ Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.
------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 02772 / NNF/ 2025 yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Surabaya, 19 April 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
ANGGRAINI, SH. JAKSA MADYA NIP 19690820 198903 2 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |