Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa nama PEMOHON yang bernama :
- BELLYANTO TANOYO yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Baptis milik PEMOHON;
- BELLIYANTO yang terdapat pada dokumen Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON;
- BELLIYANTO TANOJO yang terdapat pada dokumen Kutipan Akta Perkawinan dan Keabsahan Akta Kelahiran milik PEMOHON; dan
adalah SATU ORANG YANG SAMA; dan menyatakan bahwa nama yang digunakan selanjutnya serta digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen hukum lainnya milik PEMOHON adalah BELLYANTO TANOYO sesuai dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|