Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Muhammad Fahmi Abdillah, S.H. HADI SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 166/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 4378/M.5.11 /Ft.1/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Fahmi Abdillah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

P R I M A I R

Bahwa Terdakwa Hadi Santoso bersama sama dengan saksi Awan Setiawan (dilakukan dalam penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur Politeknik Negeri Malang Periode Tahun 2017 s/d tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor : 410/M/KPT.KP/2017 tanggal 29 September 2017, pada kurun waktu antara tahun 2019 s/d bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2023  bertempat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 9 Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum telah melakukan penyimpangan pada kegiatan pengadaan tanah Tahun 2020 di lingkungan Politeknik Negeri Malang yang menyebabkan tanah yang dibeli tidak bisa dimanfaatkan dan tidak dikuasai / dimiliki oleh Polinema, yaitu :

  • Melakukan kegiatan Pengadaan tanah di Polinema pada tahun 2020 dengan tujuan untuk pengembangan kampus yang difungsikan sebagai sarana pendidikan dan sarana penunjang pendidikan namun dalam pelaksanaanya tidak berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang  / jasa yang dikecualikan pada pengadaan barang / jasa Pemerintah;
  • Melakukan jual beli antara saksi Awan Setiawan selaku pembeli dengan Terdakwa Hadi Santoso selaku Penjual terhadap 3 (tiga) bidang tanah objek jual-beli yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah karena berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Malang Perkotaan Malang Utara tahun 2015-2035;
  • Melakukan jual beli terhadap obyek jual beli yang termasuk dalam ruang sungai dan atau badan air wilayah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas dan masuk Zona perlindungan setempat (PS-1), Zona ruang manfaat jalan dan Badan Air (BA), sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk pembangunan sarana prasarana perkuliahan;
  • Membuat kesepakatan harga jual beli tanah yang tidak didasarkan atas Penilaian oleh  Appraissal dari Kantor Jasa Penilai Publik

Perbuatan Terdakwa HADI SANTOSO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

S U B S I D I A I R

Bahwa Terdakwa Hadi Santoso bersama-sama dengan saksi Awan Setiawan (dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  pada kurun waktu antara tahun 2020 s/d bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2023  bertempat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 9 Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain  atau suatu korporasi yaitu Terdakwa Hadi Santoso atau Notaris Arlina, SH., M.Kn (Almarhum)  menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan terdakwa Hadi Santoso selaku kuasa (penjual) berdasarkan Akta Kuasa Menjual No. 01 tanggal 4 Januari 2021 dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 4 tanggal 7 Januari 2021 yang dibuat oleh Notaris Arlina, SH, MKn, atas sebidang tanah SHM Nomor : 08917 seluas 2.654 m2; Akta Kuasa Menjual No. 02 tanggal 4 Januari 2021 dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 07 tanggal 7 Januari 2021 yang dibuat oleh Notaris Arlina, SH, MKn, atas sebidang tanah SHM Nomor : 08918 seluas 3.708 m2; Akta Kuasa Menjual No. 03 tanggal 4 Januari 2021 dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 10 tanggal 7 Januari 2021 yang dibuat oleh Notaris Arlina, SH, MKn, atas sebidang tanah SHM Nomor : 09055 seluas 742 m2, dan saksi Awan Setiawan selaku Direktur Politeknik Negeri Malang Periode Tahun 2017 s/d tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor : 410/M/KPT.KP/2017 tanggal 29 September 2017, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara  sebesar Rp. 22.624.000.000,- (dua puluh dua milyar enam ratus dua puluh empat juta rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pengadaan Tanah di Lingkungan Politeknik Negeri Malang Tahun 2020 oleh Auditor pada Inspektorat Jendral Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 39/R/Insp.InvItjen/IV/2024 tanggal 4 April 2024,

Perbuatan Terdakwa HADI SANTOSO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya