Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Memutuskan dan Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi.
- Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT agar menyerahkan dan melunasi sisa tanggungan hutangnya Sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan kontan.
- Memutuskan dan Menyatakan menangguhkan upaya pengosongan dan/atau menangguhkan perubahan kepemilikan atas OBYEK SENGKETA pada sertifikat dari yang semula atas nama TERGUGAT menjadi atas nama TURUT TERGUGAT I pada kantor instansi TURUT TERGUGAT II sampai TERGUGAT bertanggungjawab untuk melunasi atau mengembalikan sisa tanggungan hutang Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan kontan.
- Menyatakan dan Memerintahkan kepada TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh dengan tidak melakukan segala bentuk upaya maupun tindakan, baik merubah, menjual, mengalihkan dan/atau memindahtangankan terkait OBYEK SENGKETA ketika masih berproses dalam pemeriksaan perkara a quo ini sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap/Inkracht.
- Menyatakan Sah dan Berharga atas OBYEK SENGKETA berupa Rumah agar dapat dilakukan Sita Jaminan atau Conservatoir Beslag terhadap SHM No. 3096/Ketintang seluas 200 M2 yang berlokasi di Central Park A. Yani D-18 RT/RW. 004/008, Kel. Ketintang, Kec. Gayungan, Kota Surabaya sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu:
- Sebuah Tanah dan Bangunan berupa Rumah dengan SHM No. 3096/Ketintang seluas 200 M2 yang terletak di Kel. Ketintang, Kec. Gayungan Kota Surabaya dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Rumah milik Orang lain
- Sebelah Timur : Rumah milik Orang lain
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Barat : Rumah milik Orang lain
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Dwangsong setiap keterlambatan pelaksanakan putusan Sebesar Rp. 500.000,-/hari.\
8. Menghukum PIHAK yang kalah untuk membayar biaya perkara sebagai akibat adanya gugatan ini menurut peraturan yang berlaku. |