Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
488/Pdt.G/2025/PN Sby YUDI ARIE DARMAWAN ICHSAN SUPRIHANTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 488/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 04 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUDI ARIE DARMAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nanang kristanto, SHYUDI ARIE DARMAWAN
Tergugat
NoNama
1ICHSAN SUPRIHANTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1H. SARWANTO, SE.
2Ka. Kantor Pertanahan Kota Surabaya I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Memutuskan dan Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi.
  3. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT agar menyerahkan dan melunasi sisa tanggungan hutangnya Sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan kontan.
  4. Memutuskan dan Menyatakan menangguhkan upaya pengosongan dan/atau menangguhkan perubahan kepemilikan atas OBYEK SENGKETA pada sertifikat dari yang semula atas nama TERGUGAT menjadi atas nama TURUT TERGUGAT I pada kantor instansi TURUT TERGUGAT II sampai TERGUGAT bertanggungjawab untuk melunasi atau mengembalikan sisa tanggungan hutang Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan kontan.
  5. Menyatakan dan Memerintahkan kepada TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh dengan tidak melakukan segala bentuk upaya maupun tindakan, baik merubah, menjual, mengalihkan dan/atau memindahtangankan terkait OBYEK SENGKETA ketika masih berproses dalam pemeriksaan perkara a quo ini sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap/Inkracht.
  6. Menyatakan Sah dan Berharga atas OBYEK SENGKETA berupa Rumah agar dapat dilakukan Sita Jaminan atau Conservatoir Beslag terhadap SHM No. 3096/Ketintang seluas 200 M2 yang berlokasi di Central Park A. Yani D-18 RT/RW. 004/008, Kel. Ketintang, Kec. Gayungan, Kota Surabaya sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu:
  • Sebuah Tanah dan Bangunan berupa Rumah dengan SHM No. 3096/Ketintang seluas 200 M2 yang terletak di Kel. Ketintang, Kec. Gayungan Kota Surabaya dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara     : Rumah milik Orang lain
  • Sebelah Timur     : Rumah milik Orang lain
  • Sebelah Selatan   : Jalan
  • Sebelah Barat     : Rumah milik Orang lain

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Dwangsong setiap keterlambatan pelaksanakan putusan Sebesar Rp. 500.000,-/hari.\

8. Menghukum PIHAK yang kalah untuk membayar biaya perkara sebagai akibat adanya gugatan ini menurut peraturan yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak