Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2333/Pid.B/2025/PN Sby ANGGRAINI SH HERU SETIAWAN BIN MISWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2333/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5597/M.5.10.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU SETIAWAN BIN MISWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM - 6074 /Eoh.2 /09/ 2025

 

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap                   : HERU SETIAWAN Bin MISWAN           

Tempat lahir                      : Malang         

Umur/ tanggal lahir           : 33 tahun / 01 Januari 1992

Jenis kelamin                     : Laki-laki

Kebangsaan                       : Indonesia                 

Tempat tinggal                  : Desa Paldaplang Kec. Dampit Kab. Malang / Dibawah Jembatan Jagir Wonokromo Surabaya

A  g  a  m  a                       : Islam

Pekerjaan                           : Tidak bekerja   

Pendidikan                                    : Tidak Sekolah

 

    

  1. Penahanan :
    • Penyidik : Rutan sejak tanggal 05 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2025  
    • Perpanjangan Penuntut Umum: Rutan sejak tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2025                                            
    • Penuntut Umum: Rutan, sejak tanggal 02 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2025

                                               

  1. D a k w a a n :

 

-------- Bahwa terdakwa HERU SETIAWAN Bin MISWAN pada tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 03.32 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni di tahun 2025 bertempat di INDOMART Jl. Kartini No. 128 Kel. Dr. Soetomo Kec. Tegalsari Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan untuk dapat masuk ketempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri itu dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa HERU SETIAWAN Bin MISWAN telah mengambil barang-barang milik PT. Indomarco Prisma Tama Tbk tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik yang dilakukan dengan cara terdakwa mendatangi indomart yang sudah tutup kemudian memanjat dan masuk kedalam Indomart melalui atap kemudian menjebol plafon dibawah atap tersebut menggunakan tangan dan kemudian terdakwa rusak. Setelah itu terdakwa masuk kedalam indomart dan mengambil barang-barang yang ada didalam indomart berupa :

  • Rokok Esse Juicy sebanyak 2 pack;
  • Rokok Esse Double Change sebanyak 7 pack;
  • Rokok Surya 16 sebanyak 1 pack;
  • Rokok Surya 12 sebanyak 8 pack;
  • Rokok LA Ice sebanyak 1 pack;
  • Rokok LA Purple sebanyak 1 pack;
  • Rokok Marlboro Black 20 sebanyak 4 pack;
  • Rokok Maestro sebanyak 1 pack;
  • Rokok Marlboro Merah 20 sebanyak 5 pack;
  • Rokok Marlboro Light sebanyak 1 pack;
  • Rokok Terea purple sebanyak 2 pack;
  • Rokok Terea Mulint sebanyak 1 pack;
  • Rokok Terea Blue sebanyak 1 pack;
  • Rokok Terea Oasis sebanyak 1 pack;
  • Rokok Veev now melon sebanyak 1 buah;
  • Rokok Veev now Apple sebanyak 1 buah;
  • 1 (satu) unit Handphone Samsung A02 warna hitam Imei 1: 359120542479178 Imei 2:359158872479178

Dimasukkan kedalam tas slempang warna hijau.

------ Bahwa oleh terdakwa untuk 1 (satu) unit Handphone Samsung A02 warna hitam Imei 1: 359120542479178 Imei 2:359158872479178  dijual dipasar maling Jl. Wonokromo Surabaya laku Rp. 300.000- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan untuk rokok telah terdakwa jual di samping jalan raya sebelah DTC (Darmo Trade Center) Surabaya dan uangnya telah habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Indomarco Prisma Tama Tbk menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.280.300,- (empat juta dua ratus delapan puluh ribu tiga ratus rupiah) atas kerugian barang yang telah diambil terdakwa selain itu juga menderita kerugian atas rusaknya plavon Minimarket INDOMART Jl. Kartini No. 128 Kel. Dr. Soetomo Kec. Tegalsari Surabaya menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).                               

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5  KUHP.

 

                                             Surabaya, 14 Oktober 2025

                                             JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                                                                        

                                                                                                                                       

                                                       ANGGRAINI, SH

                             JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya