Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
133/Pdt.G.S/2025/PN Sby YETTIE TRI PALUPI SUPARDI, S.SOS RAYMOND YOSEANO BORORING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 133/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YETTIE TRI PALUPI SUPARDI, S.SOS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ronald Budi Laksmana, S.H.YETTIE TRI PALUPI SUPARDI, S.SOS
Tergugat
NoNama
1RAYMOND YOSEANO BORORING
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 364.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk  membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 264.000.000,- ( dua ratus enam puluh empat juta rupiah ) dan membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- ( serratus juta rupiah ) secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini;;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik Para Tergugat senilai atau setidak-tidaknya senilai kerugian yang sebesar Rp. 364.000.000,- ( tiga ratus enam puluh empat juta rupiah );
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) perhari yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak