Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2674/Pid.Sus/2025/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. ABDUL LATIP Bin HATIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2674/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7398/M.5.43/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL LATIP Bin HATIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------- Bahwa ia terdakwa ABDUL LATIP BIN HATIP pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jl Suramadu Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5(lima) gram, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Berawal pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira jam 18.00 wib bertempat di Jl Suramadu Kota Surabaya, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Tohari (DPO) kemudian Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 10(sepuluh) gram dengan harga per gramnya sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan total harga sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang akan Terdakwa serahkan uangnya kemudian hari apabila sudah laku terjual. Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa membagi-bagi narkotika tersebut menjadi 10(sepuluh) kantong dengan berat masing-masing kurang lebih 1(satu) gram untuk Terdakwa jual kembali dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per gramnya.
    • Bahwa Terdakwa sudah membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. TOHARI sebanyak 3(tiga) kali yang terakhir pada tanggal 29 Agustus 2025, pembelian sebelumnya yang kedua kali adalah sekira pertengahan Agustus 2025 membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. TOHARI Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 20(duapuluh) gram yang Terdakwa bagi-bagi menjadi 20(duapuluh) kantong masing-masing berat kurang lebih 1(satu) gram dimana sebanyak 10(sepuluh) gram dalam jumlah 10(sepuluh) kantong adalah milik Terdakwa sendiri yang telah habis Terdakwa jual dengan harga per kantongnya sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan total keseluruhan adalah Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) sedangkan yang sebanyak 10(sepuluh) gram dalam bentuk 10(sepuluh) kantong lainnya adalah milik Sdr. Tohari yang dititipkan kepada Terdakwa untuk diedarkan, akan tetapi milik Sdr. Tohari baru laku sebanyak 7(tujuh) kantong yang mana uang hasil penjualannya langsung Terdakwa serahkan ke Sdr. Tohari, tersisa sebanyak 3(tiga) kantong dan Terdakwa simpan untuk Terdakwa edarkan kembali.
    • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 09.00 wib bertempat di Jl Tambak Mayor Surabaya Terdakwa menjual kepada Sdr. Rohman (DPO) narkotika jenis sabu sebanyak 4(empat) poket dengan perincian sebanyak 3(tiga) poket Terdakwa ambilkan dari sisa pembelian narkotika jenis sabu ke Sdr. Tohari sekira pertengahan Agustus 2025 dan sebanyak 1(satu) poket dengan berat kurang lebih 1(satu) gram Terdakwa ambilkan dari pengambilan narkotika jenis sabu dari Sdr. Tohari pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025. Bahwa Terdakwa menjual kepada Sdr. Rohman tersebut sebanyak total kurang lebih 4(empat) gram dengan harga per gramnya sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sehingga total adalah sebesar Rp 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang Terdakwa terima pembayarannya secara tunai. Bahwa Terdakwa mengambil untung sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per gramnya dan mendapatkan untung sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per 10(sepuluh) gramnya.
    • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira jam 19.00 wib bertempat di Jl Simo Pomahan baru Barat Raya 1-B Kota Surabaya, atas informasi masyarakat, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Bagus Mukaryadi SH dan Saksi Andi Setiawan dan Saksi Agus Budi Utomo yang merupakan anggota kepolisian selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10(sepuluh) kantong plastic klip yang berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan sebanyak ± 8,57(delapan koma lima tujuh) gram disaku dalam 1(satu) jaket jeans merk Hoki Strauss warna biru milik Terdakwa yang digantung didinding kos, 1(satu) timbangan elektrik warna hitam merk Camry, 2(dua) bendel plastic klip, 1(satu) sekrop ditemukan di dalam dus book warna kuning tempat HP Xiaomi Hyper OS POCO C65 dilantai kamar kost, 1(satu) unit handphone merk Xiaomi Hyper OS POCO C65 warna Purple Nomor Simcard 085606094820 dan 087726645864 milik Terdakwa di lantai kamar kos, serta uang tunai sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan rincian pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 60(enampuluh) lembar dan pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20(dua puluh) lembar yang ditemukan di dalam 1(satu) tas selempag warna hitam merk Young yang digantung dibelakang pintu kamar kos milik Terdakwa, keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 09120/NNF/2025 tanggal 03 Oktober 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa ABDUL LATIP BIN HATIP yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 26473/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,893 gram;
  • 26474/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,886 gram;
  • 26475/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,898 gram;
  • 26476/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,879 gram;
  • 26477/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,900 gram;
  • 26478/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,890 gram;
  • 26479/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,883 gram;
  • 26480/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,574 gram;
  • 26481/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,896 gram;
  • 26482/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,871 gram;

telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama ABDUL LATIP BIN HATIP oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 26473/2025/NNF,- s.d 26482/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

    • Bahwa terdakwa dalam melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5(lima) gram tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak berprofesi dibidang Kedokteran maupun Kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

------- Bahwa ia terdakwa ABDUL LATIP BIN HATIP pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jl Simo Pomahan baru Barat Raya 1-B Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan menagdili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira jam 19.00 wib bertempat di Jl Simo Pomahan baru Barat Raya 1-B Kota Surabaya, atas informasi masyarakat, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Bagus Mukaryadi SH dan Saksi Andi Setiawan dan Saksi Agus Budi Utomo yang merupakan anggota kepolisian selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10(sepuluh) kantong plastic klip yang berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan sebanyak ± 8,57(delapan koma lima tujuh) gram disaku dalam 1(satu) jaket jeans merk Hoki Strauss warna biru milik Terdakwa yang digantung didinding kos, 1(satu) timbangan elektrik warna hitam merk Camry, 2(dua) bendel plastic klip, 1(satu) sekrop ditemukan di dalam dus book warna kuning tempat HP Xiaomi Hyper OS POCO C65 dilantai kamar kost, 1(satu) unit handphone merk Xiaomi Hyper OS POCO C65 warna Purple Nomor Simcard 085606094820 dan 087726645864 milik Terdakwa di lantai kamar kos, serta uang tunai sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan rincian pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 60(enampuluh) lembar dan pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20(dua puluh) lembar yang ditemukan di dalam 1(satu) tas selempag warna hitam merk Young yang digantung dibelakang pintu kamar kos milik Terdakwa, keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 09120/NNF/2025 tanggal 03 Oktober 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa ABDUL LATIP BIN HATIP yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 26473/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,893 gram;
  • 26474/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,886 gram;
  • 26475/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,898 gram;
  • 26476/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,879 gram;
  • 26477/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,900 gram;
  • 26478/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,890 gram;
  • 26479/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,883 gram;
  • 26480/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,574 gram;
  • 26481/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,896 gram;
  • 26482/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,871 gram;

telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama ABDUL LATIP BIN HATIP oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 26473/2025/NNF,- s.d 26482/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

    • Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat melebihi 5(lima) gram tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak berprofesi dibidang Kedokteran maupun Kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya