| Dakwaan | 
 
  
   |   | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188 Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id |   |  
   | “UNTUK KEADILAN” | P-29 |  
   |  |  |  |  |        SURAT DAKWAAN                                     Reg. Perk. No. : PDM- 6364 / Eoh .2 / 10 /2025   a.     Identitas terdakwa :   
 
  
   |      Nama lengkap | : | TRI SUSILO YOGA PRASETYO als CEMET Bin H. SUWARNO DWI PRASETYO   |  
   |     Tempat lahir | : | Surakarta                |  
   |     Umur / tanggal lahir | : | 37 tahun /  18 September 1987 |  
   |     Jenis kelamin | : | Laki-laki     |  
   |     Kebangsaan | : | Indonesia |  
   |     Tempat tinggal | : | Jl. Lidah Wetan Gg. III No. 62 –B RT 04 RW 02 Kel. Lidah Wetan Kec. Lakarsantri Kota Surabaya  . |  
   |     Agama | : | Islam |  
   |     Pekerjaan | : | Swasta (tukang parkir)    |  
   |     Pendidikan | : | SMA    |  
   |   |   |   |  b.  Penahanan : 
 
  
   |   |  
   | 
    
     
      | -   - | Penyidik   Perpanjangan oleh JPU    | :   : | Rutan, sejak tanggal 21 Agustus   2025 s/d tanggal 09 September  2025 Rutan, sejak tanggal 10 September   2025  s/d tanggal  19 Oktober    2025 |  
      | - | Penuntut Umum | :   | Rutan, sejak tanggal 14 Oktober 2025 s/d tanggal 02 November 2025  |    |    
 Dakwaan  : Pertama                    Bahwa terdakwa TRI SUSILO YOGA PRASETYO als CEMET Bin H. SUWARNO DWI PRASETYO  pada hari  Jumat    tanggal  08 Agustus 2025   sekitar jam 13.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus  tahun 2025  bertempat di   Sekolah At Taqwa Jl. Raya Lidah Wetan No. 06 Kel. Lidah Wetan Kec. Lakarsantri Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri  Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu  kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :   
 Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya terdakwa mendatangi saksi RAIS SAPUTRO di parkiran sekolah AT TAQWA Lidah Wetan Surabaya, terdakwa mengatakan kepada saksi RAIS SAPUTRO selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tahun 2010 dengan No Pol :W-5069-NAO untuk meminjam sepeda motor Yamaha Mio No Pol: W-5069-NAO untuk dipakai kerumah teman terdakwa di daerah Lidah Wetan Surabaya pada waktu itu saksi RAIS SAPUTRO mengatakan kepada terdakwa agar dikembalikan pada pukul 17.00 Wib karena saksi RAIS SAPUTRO akan pulang kerja, namun terdakwa tidak pernah  mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tahun 2010 dengan No Pol :W-5069-NAO milik saksi RAIS SAPUTRO tersebut.Bahwa pada hari sabtu tanggal 09 Agustus 2025 saksi RAIS SAPUTRO mendatangi rumah terdakwa untuk meminta sepeda motor milik saksi RAIS SAPUTRO namun terdakwa mengatakan jika 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tahun 2010 dengan No Pol :W-5069-NAO milik saksi RAIS SAPUTRO tersebut telah digadaikan kepada OPEK (Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan harga                      Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan akhirnya saksi RAIS SAPUTRO melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Lakarsantri .Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi RAIS SAPUTRO  mengalami kerugian sebesar ± Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).                             Perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHP.                                                                       ATAU    Kedua :        Bahwa terdakwa TRI SUSILO YOGA PRASETYO als CEMET Bin H. SUWARNO DWI PRASETYO  pada hari  Jumat    tanggal  08 Agustus 2025   sekitar jam 13.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus  tahun 2025  bertempat di   Sekolah At Taqwa Jl. Raya Lidah Wetan No. 06 Kel. Lidah Wetan Kec. Lakarsantri Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri  Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :   
 Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya terdakwa mendatangi saksi RAIS SAPUTRO di parkiran sekolah AT TAQWA Lidah Wetan Surabaya untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tahun 2010 dengan No Pol :W-5069-NAO milik saksi RAIS SAPUTRO yang kan  dipakai kerumah teman terdakwa di daerah Lidah Wetan Surabaya pada waktu itu saksi RAIS SAPUTRO mengatakan kepada terdakwa agar dikembalikan pada pukul 17.00 Wib karena saksi RAIS SAPUTRO akan pulang kerja, namun sesampai pukul 17.00 Wib terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tahun 2010 dengan No Pol :W-5069-NAO milik saksi RAIS SAPUTRO tersebut.Bahwa pada hari sabtu tanggal 09 Agustus 2025 saksi RAIS SAPUTRO mendatangi rumah terdakwa untuk meminta sepeda motor milik saksi RAIS SAPUTRO namun terdakwa mengatakan jika 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tahun 2010 dengan No Pol :W-5069-NAO milik saksi RAIS SAPUTRO tersebut telah digadaikan kepada OPEK (Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan harga                      Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan akhirnya saksi RAIS SAPUTRO melaporkan perbuatan terdakwa ke kantor Polsek Lakarsantri.Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi RAIS SAPUTRO  mengalami kerugian sebesar ± Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).            Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP |