Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menghukum TERGUGAT telah Wanprestasi/Ingkar janji;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil PENGGUGAT sejumlah Rp.165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jl. Oasis Sememi Selatan I/1, Sememi, Benowo, Kota Surabaya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 03180 atas nama HASRUL ACHYAR AUFAR (TERGUGAT) apabila tidak membayar kerugian PENGGUGAT sejumlah Rp.165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Consrvatior Beslag) terhadap harta kekayaan milik tergugat berupa tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jl. Oasis Sememi Selatan I/1, Sememi, Benowo, Kota Surabaya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 03180 atas nama HASRUL ACHYAR AUFAR;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari pihak tergugat( Uitvoerbaar Big Vorraad );
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
|