Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2026/PN Sby TASEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TASEH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengurus Perbaikan Kesalahan dalam Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON No. 3578-LT-23102018-0116 yang dikeluarakan Oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 24 Oktober 2018 yang tertulis lahir di Lamongan pada tanggal 19 Agustus 1965 yang seharusnya benar adalah nama lahir di Lamongan pada tanggal 30 Juni 1965 sesuai dengan dokumen Paspor milik PEMOHON;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan Biodata PEMOHON pada Akta Kelahiran PEMOHON No. 3578-LT-23102018-0116 yang dikeluarakan Oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 24 Oktober 2018; dan
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak