Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2026/PN Sby PT. Trisula Abadi PT. Sapta Sumber Lancar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Trisula Abadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sahlan, S.H., M.H.PT. Trisula Abadi
Tergugat
NoNama
1PT. Sapta Sumber Lancar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank CIMB Niaga Tbk
2PT. Bank Centra Asia Kantor Wilayah III Surabaya
3Kantor Pertanahan Kota Surabaya I
4Kantor Pertanahan Kota Surabaya II
5Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan
6PPAT Anita Lucia Kendarto, S.H.,M.Kn. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
7PPAT Tosin, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
8PPAT Imawati Odang S.H.,M.Hum selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat sah dan mengikat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan kerugian Materiil sebesar 23.100.000.000,- (dua puluh tiga miliar serratus juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah);
  5. Menyatakan Batal Demi Hukum Akta Jual Beli (AJB) antara Penggugat dan Tergugat, sebagai berikut :
  6. .1. Akta Jual Beli Nomor : 135, tertanggal 15 Desember 2020 dengan objek  Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 497 yang terletak di Jalan Gunung Gangsir, Kec. Beji, Desa Wonokoyo, Kab. Pasuruan, Jawa Timur dengan luas tanah sebesar 6.838 m2 (enam ribu delapan ratus tiga puluh delapan meter persegi) dan nilai Akta Jual Beli (AJB) sebesar Rp. 11.025.900.000,- (sebelas miliar dua puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah);

 

  1. .2. Akta Jual Beli Nomor : 136, tertanggal 15 Desember 2020 dengan objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 498 yang terletak di Jalan Gunung Gangsir, Kec. Beji, Desa Wonokoyo, Kab. Pasuruan, Jawa Timur, dengan luas tanah sebesar 2.260 m2 (dua ribu dua ratus enam puluh meter persegi) dan nilai Akta Jual Beli (AJB) sebesar  Rp. 3.644.100.000,- (tiga miliar enam ratus empat puluh empat juta seratus ribu rupiah);
  2. .3. Akta Jual Beli Nomor : 137, tertanggal 15 Desember 2020 dengan objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 249 yang terletak di Jalan Raya Gunung Gangsir, Kec. Beji, Desa Wonokoyo, Kab. Pasuruan, Jawa Timur, dengan luas tanah sebesar 4.840 m2 (empat ribu delapan ratus empat puluh meter persegi) dan nilai Akta Jual Beli (AJB) sebesar  Rp. 5.182.000.000,- (lima miliar seratus delapan puluh dua juta rupiah);
  3. .4. Akta Jual Beli Nomor : 138, tertanggal 15 Desember 2020 dengan objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 373 yang terletak di Jalan Gunung Gangsir, Kec. Beji, Desa Wonokoyo, Kab. Pasuruan, Jawa Timur, dengan luas tanah sebesar 2.355 m2 (dua ribu tiga ratus lima puluh lima meter persegi) dan nilai Akta Jual Beli (AJB) sebesar Rp. 2.354.000.000,- (dua miliar tiga ratus lima puluh empat juta rupiah);
  4. .5. Akta Jual Beli Nomor : 139, tertanggal 15 Desember 2020 dengan objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 374 yang terletak di Jalan Raya Gunung Gangsir, Kec. Beji, Desa Wonokoyo, Kab. Pasuruan, Jawa Timur, dengan luas tanah sebesar 2.240 m2 (dua ribu dua ratus empat puluh meter persegi) dan nilai Akta Jual Beli (AJB) sebesar Rp. 2.224.000.000,- (dua miliar dua ratus dua puluh empat juta rupiah);
  5. .6. Akta Jual Beli Nomor : 273, tertanggal 15 Desember 2020 dengan objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2152 yang terletak di Jalan Rungkut Mejoyo Selatan II/3 (dikenal juga Tenggilis Mejoyo Blok K-39), Kec. Rungkut, Kel. Kalirungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur dengan luas tanah sebesar 199 m2 (seratus sembilan puluh sembilan meter persegi) dan nilai Akta Jual Beli (AJB) sebesar Rp. 1.133.500.000,- (satu miliar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  6. .7. Akta Jual Beli Nomor : 274, tertanggal 15 Desember 2020 dengan objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2153 yang terletak di Jalan Rungkut Mejoyo, Kec. Rungkut, Kel. Kalirungkut, Jawa Timur, dengan luas tanah sebesar 430 m2 (empat ratus tiga puluh meter persegi) dan nilai Akta Jual Beli (AJB) sebesar Rp. 1.936.500.000,- (satu miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
  7. .8. Akta Jual Beli Nomor : 466, tertanggal 15 Desember 2020 dengan objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 614 yang terletak di Jalan Telaga Golf TE 8/27, Kec. Lakarsantri, Kel. Jeruk, Kota Surabaya, Jawa Timur dengan luas tanah sebesar 207 m2 (dua ratus tujuh meter persegi) dan nilai Akta Jual Beli (AJB) sebesar Rp. 1.650.000.000,- (satu miliar enam ratus lima puluh juta rupiah);
  8. .9. Akta Jual Beli Nomor : 465, tertanggal 15 Desember 2020 dengan objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 119 yang terletak di Jalan Kanwa 17, Kec. Wonokromo, Kel. Darmo,Jawa Timur, dengan luas tanah sebesar 430 m2 (empat ratus tiga puluh meter persegi) dan nilai Akta Jual Beli (AJB) sebesar Rp. 4.670.000.000,- (empat miliar enam ratus tujuh puluh juta rupiah);
  1. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sejumlah uang sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupiah) dan semua aset tanah dan bangunan, sebagai berikut :

6.1.  Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 497 yang terletak di Jalan Gunung Gangsir, Kec. Beji, Desa Wonokoyo, Kab. Pasuruan, Jawa Timur dengan luas tanah sebesar 6.838 m2 (enam ribu delapan ratus tiga puluh delapan meter persegi);

6.2.  Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 498 yang terletak di Jalan Gunung Gangsir, Kec. Beji, Desa Wonokoyo, Kab. Pasuruan, Jawa Timur, dengan luas tanah sebesar 2.260 m2 (dua ribu dua ratus enam puluh meter persegi);

6.3.  Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 249 yang terletak di Jalan Raya Gunung Gangsir, Kec. Beji, Desa Wonokoyo, Kab. Pasuruan, Jawa Timur, dengan luas tanah sebesar 4.840 m2 (empat ribu delapan ratus empat puluh meter persegi);

6.4.  Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 373 yang terletak di Jalan Gunung Gangsir, Kec. Beji, Desa Wonokoyo, Kab. Pasuruan, Jawa Timur, dengan luas tanah sebesar 2.355 m2 (dua ribu tiga ratus lima puluh lima meter persegi);

6.5.  Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 374 yang terletak di Jalan Raya Gunung Gangsir, Kec. Beji, Desa Wonokoyo, Kab. Pasuruan, Jawa Timur, dengan luas tanah sebesar 2.240 m2 (dua ribu dua ratus empat puluh meter persegi);

6.6. Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2152 yang terletak di Jalan Rungkut Mejoyo Selatan II/3 (dikenal juga Tenggilis Mejoyo Blok K-39), Kec. Rungkut, Kel. Kalirungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur dengan luas tanah sebesar 199 m2 (seratus sembilan puluh sembilan meter persegi);

6.7. Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2153 yang terletak di Jalan Rungkut Mejoyo, Kec. Rungkut, Kel. Kalirungkut, Jawa Timur, dengan luas tanah sebesar 430 m2 (empat ratus tiga puluh meter persegi);

6.8.  Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 614 yang terletak di Jalan Telaga Golf TE 8/27, Kec. Lakarsantri, Kel. Jeruk, Kota Surabaya, Jawa Timur dengan luas tanah sebesar 207 m2 (dua ratus tujuh meter persegi);

6.9.  Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 119 yang terletak di Jalan Kanwa 17, Kec. Wonokromo, Kel. Darmo,Jawa Timur, dengan luas tanah sebesar 430 m2 (empat ratus tiga puluh meter persegi);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap sejak keputusan ini diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya hingga Tergugat membayar secara lunas (cash dan/atau tunai serta sekaligus);
  2. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/ serta merta/ uitvoerbaar bij voorrad walaupun ada verzet, banding, dan kasasi;
  3. Memerintahkan kepada Turut Terguat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII dan Turut Tergugat VIII untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak