| Dakwaan |
PRIMAIR:
------- Bahw ia, Terdakwa HENDRA WAHYU SAPUTRA, selaku Kepala Desa Ngepung, Kecamatan
Patianrowo, Kabupaten Nganjuk yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nganjuk
Nomor 188/526/K/4.11.012/2019 tanggal 20 Maret 2019 tentang Pengesahan dan
Pengangkatan Kepala Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk Masa Jabatan
2019-2025 dan selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) di Desa
Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Surat
Keputusan Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk Nomor
188/2/K/411.514.04.2023/2022 tanggal 03 Januari 2022, Tahun Anggaran 2023 berdasarkan
Surat Keputusan Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk Nomor
188/2/K/411.514.2003/2023 tanggal 02 Januari 2023, dan Tahun Anggaran 2024 berdasarkan
- 2 -
P-29/ Hendra Wahyu S.
Keputusan Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk Nomor
188/2/K/411.514.04.2003/2024 tanggal 02 Januari 2024, pada hari yang tidak dapat diingat
lagi dengan pasti antara Bulan Januari 2022 sampai dengan Bulan Desember 2024 atau pada
waktu tertentu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak
tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di
Kantor Pemerintahan Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, atau di
wilayah Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, atau di tempat lain yang
masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Pengadilan
Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan
pasal 35 ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, telah melakukan tindak pidana:
“YANG SECARA MELAWAN HUKUM”
SUBSIDAIR:
------- Bahwa ia, Terdakwa HENDRA WAHYU SAPUTRA, selaku Kepala Desa Ngepung,
Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati
Nganjuk Nomor 188/526/K/4.11.012/2019 tanggal 20 Maret 2019 tentang Pengesahan dan
Pengangkatan Kepala Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk Masa Jabatan
2019-2025 dan selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) di Desa
Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Surat
Keputusan Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk Nomor
188/2/K/411.514.04.2023/2022 tanggal 03 Januari 2022, Tahun Anggaran 2023 berdasarkan
Surat Keputusan Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk Nomor
188/2/K/411.514.2003/2023 tanggal 02 Januari 2023, dan Tahun Anggaran 2024 berdasarkan
Keputusan Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk Nomor
188/2/K/411.514.04.2003/2024 tanggal 02 Januari 2024, pada hari yang tidak dapat diingat
lagi dengan pasti antara Bulan Januari 2022 sampai dengan Bulan Desember 2024 atau pada
waktu tertentu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak
tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di
Kantor Pemerintahan Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, atau di
wilayah Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, atau di tempat lain yang
masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Pengadilan
Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan
pasal 35 ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, telah melakukan tindak pidana:
“DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU
KOORPORASI”
Yaitu dengan mempergunakan anggaran hasil pencairan untuk melaksanakan kegiatan
pekerjaan konstruksi (fisik) maupun kegiatan belanja barang/jasa (non fisik) yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des), kemudian Terdakwa kelola sendiri
tanpa menyerahkannya kepada Pelaksana Kegiatan (PK) serta tidak digunakan untuk
melaksanakan kegiatan fisik maupun kegiatan Non fisik sebagaimana yang telah ditetapkan
dalam APBDesa Ngepung Tahun Anggaran 2022 s.d Tahun Anggaran 2024 hingga sisa anggaran
dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa HENDRA WAHYU SAPUTRA sebesar
Rp190.285.245,18 (seratus sembilan puluh juta dua ratus delapan puluh lima ribu dua ratus
empat puluh lima koma sembilan puluh sembilan) dibulatkan menjadi Rp190.285.200,00
(seratus sembilan puluh juta dua ratus delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah), |