| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara: PDM-5355/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
TERDAKWA
|
Nama
|
:
|
ELLY NUR CHASANAH Bin HASAN EFENDI
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3578154104880001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
|
Umur / Tgl.lahir
|
:
|
37 Tahun / 01 April 1988
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Sememi Jaya 7-C/20, RT. 07 RW. 01, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
TERDAKWA
|
PENANGKAPAN
|
:
|
Tanggal 04 September 2025 s/d 05 September 2025
|
|
|
|
|
|
|
PENAHANAN
|
:
|
|
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Polrestabes, Sejak tanggal 04 September 2025 s/d tanggal 23 September 2025;
|
|
-
-
-
|
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum
Penuntut
Penuntut Perpanjangan Oleh Ketua PN
|
:
:
:
|
Rutan Polrestabes, Sejak tanggal 24 September 2025 s/d tanggal 02 November 2025.
Rutan Kelas I Surabaya, Sejak Tanggal 28 Oktober 2025 s/d 16 November 2025.
Rutan Kelas I Surabaya, Sejak Tanggal 17 November 2025 s/d 16 Desember 2025
|
- DAKWAAN
PERTAMA:
------- Bahwa Terdakwa ELLY NUR CHASANAH Bin HASAN EFENDI, pada kurun waktu hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di rumah Jalan Dukuh Bungkal No. 21 Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “perbarengan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada bulan Maret 2025, Terdakwa yang bekerja sebagai home service baby spa menawarkan sembako dengan harga murah melalui status Whatsapp milik Terdakwa. Melihat postingan status Whatsapp sembako murah dari Terdakwa, Saksi SITI NUR SEGAWATI menghubungi Terdakwa untuk melakukan pemesanan dikarenakan harga sembako yang lebih murah dari harga pasaran dan Terdakwa menjelaskan harga-harga sembako tersebut dengan nominal harga yang murah beserta mekanisme penjualan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah dengan cara sistem PO (Pre Order), dan melakukan pembayaran lunas diawal lalu barang akan dikirim 1 (satu) minggu setelah melakukan pemesanan. Pada tanggal 26 Maret 2025, Saksi SITI NUR SEGAWATI mencoba melakukan pemesanan minyak goreng sunco kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) dus dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang Saksi SITI NUR SEGAWATI bayarkan melalui transfer ke nomor rekening BCA 6170531408 an ELLY NUR CHASANAH, 1 minggu kemudian, Terdakwa mengirimkan 1 (satu) dus Indomie kepada Saksi SITI NUR SEGAWATI. Kemudian pada tanggal 10 April 2025, Saksi RETNO ZUWANITA melakukan pemesanan kepada Terdakwa berupa Indomie sebanyak 15dus dengan harga Rp. 1.425.000,- (satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan Gula Pasir merk Rose Brand 1Kg sebanyak 40pcs dengan harga sebesar Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah), dan terhadap pemesanan tersebut barang yang dipesan oleh Saksi RETNO ZUWANITA telah dikirimkan oleh Terdakwa 1 minggu kemudian;
- Bahwa mengingat pemesanan pertama yang dilakukan oleh Saksi SITI NUR SEGAWATI, Saksi RETNO ZUWANITA, dan Saksi NUR HASANAH selalu dikirimkan oleh Terdakwa sesuai dengan pemesanan. Kemudian Saksi SITI NUR SEGAWATI, Saksi RETNO ZUWANITA, dan Saksi NUR HASANAH tergiur melakukan pemesanan lagi kepada Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
- Pada kurun waktu tanggal 19 Mei 2025 s/d tanggal 27 Mei 2025 Saksi SITI NUR SEGAWATI melakukan pemesanan berupa:
- Tanggal 19 Mei 2025 melakukan pemesanan Indomie 100 dus dengan harga Rp. 90.000,-/dus total pembayaran Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) rincian pembayaran melalui tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), transfer Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah) ke nomor rekening BCA 5550173095 an. NUR ROCHIMIN, terhadap pemesanan tersebut barang hanya dikirimkan sebanyak 80 dus indomie;
- Tanggal 21 Mei 2025 melakukan pemesanan Minyak Goreng Sunco 25 dus dengan harga Rp. 213.000,-/dus dan gula 400 pcs dengan harga Rp. 13.000,-/pcs, total pembayaran Rp. 10.525.000,- (sepuluh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) rincian pembayaran transfer Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke nomor rekening BCA 5550173095 an. NUR ROCHIMIN, Rp. 9.525.000,- (sembilan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) transfer ke nomor rekening BCA 6170531408 an ELLY NUR C, terhadap pemesanan tersebut barang tidak dikirim;
- Tanggal 22 Mei 2025 melakukan pemesanan Gula 455 pcs dengan harga Rp. 13.000,-/pcs, total pembayaran Rp. 5.915.000,- (lima juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) pembayaran transfer Rp. 5.915.000,- (lima juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) ke nomor rekening BCA 6170531408 an ELLY NUR C, terhadap pemesanan tersebut barang tidak dikirim;
- Tanggal 23 Mei 2025 melakukan pemesanan Rinso matic 20 dus dengan harga Rp. 120.000,-/dus, total pembayaran Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) pembayaran transfer Rp. 5.915.000,- (lima juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) ke nomor rekening BCA 6170531408 an ELLY NUR C, terhadap pemesanan tersebut barang tidak dikirim;
- Tanggal 24 Mei 2025 melakukan pemesanan Indomie 60 dus dengan harga Rp. 90.000,-/dus dan Minyak goreng Sunco 15 dus dengan harga Rp. 215.000,-/dus, total pembayaran Rp. 8.625.000,- (delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) rincian pembayaran transfer Rp. 8.625.000,- (delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) ke nomor rekening BCA 6170531408 an ELLY NUR C, terhadap pemesanan tersebut barang tidak dikirim;
- Tanggal 25 Mei 2025 melakukan pemesanan Beras Pinpin 5kg 33pcs dengan harga Rp. 70.000,-/pcs, Beras Sania 5kg 15pcs dengan harga Rp. 65.000,-/pcs dan Beras Uduk 5Kg 10pcs dengan harga Rp. 65.000,-/pcs, total pembayaran Rp. 3.935.000,- (tiga juta sembilan tiga puluh lima ribu rupiah) rincian pembayaran transfer Rp. 3.935.000,- (tiga juta sembilan tiga puluh lima ribu rupiah) ke nomor rekening BCA 6170531408 an ELLY NUR C, terhadap pemesanan tersebut barang tidak dikirim;
- Tanggal 27 Mei 2025 melakukan pemesanan Minyakita 1liter 30dus dengan harga Rp. 160.000,-/dus, Beras Pinpin 5kg 27pcs dengan harga Rp. 70.000,-/pcs, Santen sunkara 13dus dengan harga Rp. 155.000,-/dus, dan Minyak Sunco 2liter 25dus dengan harga Rp. 200.000,-/dus, total pembayaran Rp. 13.705.000,- (tiga belas juta tujuh ratus lima ribu rupiah) rincian pembayaran transfer Rp. 11.905.000,- (sebelas juta sembilan ratus lima ribu rupiah) ke nomor rekening BCA 6170531408 an ELLY NUR C, Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) nomor rekening BCA 5550173095 an. NUR ROCHIMIN, terhadap pemesanan tersebut barang tidak dikirim;
- Pada kurun waktu tanggal 23 Mei 2025 s/d tanggal 31 Mei 2025 Saksi RETNO YUWANITA melakukan pemesanan berupa:
- Tanggal 23 Mei 2025 melakukan pemesanan Beras Sania 5kg 15pcs dengan harga Rp. 65.000,-/pcs, total pembayaran Rp. 1.665.000,- (satu juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) rincian pembayaran transfer ke nomor rekening BCA 5550173095 an. NUR ROCHIMIN, terhadap pemesanan tersebut barang tidak dikirim;
- Tanggal 25 Mei 2025 melakukan pemesanan Beras Pinpin 5kg 80pcs dengan harga Rp. 70.000,-/pcs, total pembayaran Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) rincian pembayaran transfer Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) secara tunai ke Terdakwa, Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke nomor rekening BCA 5550173095 an. NUR ROCHIMIN, terhadap pemesanan tersebut barang tidak dikirim;
- Tanggal 30 Mei 2025 melakukan pemesanan Beras Pinpin 5kg 24pcs dengan harga Rp. 70.000,-/pcs, Minyak Goreng Sunco 2liter 10dus dengan harga Rp. 210.000,-/dus, Minyak Goreng Sania 2liter 3dus dengan harga Rp. 200.000,-/dus, Minyak Goreng Filma 2liter 1dus dengan harga Rp. 212.000,-/dus, dan Mie Instan Sedap 1dus dengan harga Rp. 90.000,- total pembayaran Rp. 4.682.000,- (empat juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) rincian pembayaran transfer ke nomor rekening BCA 5550173095 an. NUR ROCHIMIN, terhadap pemesanan tersebut barang tidak dikirim;
- Tanggal 31 Mei 2025 melakukan pemesanan Minyak Goreng Minyakita 1liter 20dus dengan harga Rp. 160.000,-/pcs, total pembayaran Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) rincian pembayaran Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dibayarkan secara tunai ke Terdakwa dan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) transfer ke nomor rekening BCA 6170531408 an ELLY NUR C, terhadap pemesanan tersebut barang tidak dikirim;
- Pada kurun waktu tanggal 21 Mei 2025 s/d tanggal 26 Mei 2025 Saksi NUR HASANAH melakukan pemesanan berupa:
- Tanggal 21 Mei 2025 melakukan pemesanan Indomie 56dus dengan harga Rp. 90.000,-/dus dan Beras Pinpin 3kg 10pcs dengan harga Rp. 43.500,-/pcs total pembayaran Rp. 5.475.000,- (lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) rincian pembayaran transfer ke nomor rekening BCA 6170531408 an ELLY NUR C, terhadap pemesanan tersebut barang tidak dikirim;
- Tanggal 22 Mei 2025 melakukan pemesanan Minyakita 1dus dengan harga Rp. 165.000,-, Minyakita 25dus dengan harga Rp. 152.000,-/dus, Beras Pelikan 20pcs dengan harga Rp. 65.000,-/pcs, total pembayaran Rp. 5.265.000,- (lima juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) rincian pembayaran transfer Rp. 3.965.000,- (tiga juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) ke nomor rekening BCA 5550173095 an. NUR ROCHIMIN dan Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) secara tunai ke Terdakwa, terhadap pemesanan tersebut barang tidak dikirim;
- Tanggal 23 Mei 2025 melakukan pemesanan Beras Pinpin 3kg 10pcs dengan harga Rp. 44.500,-/pcs, Beras Sania 147pcs dengan harga Rp. 70.000,-/pcs, Minyakita 11dus dengan harga Rp. 175.600,-/dus, dan Indomie 59dus dengan harga Rp. 90.000,-/dus, rincian total pembayaran Rp. 1.932.000,- (satu juta sembilan tiga puluh dua ribu rupiah) rincian pembayaran transfer ke nomor rekening BCA 6170531408 an ELLY NUR C dan Rp. 16.105.000,- (enam belas juta seratus lima ribu rupiah) transfer ke nomor rekening BCA 5550173095 an. NUR ROCHIMIN, terhadap pemesanan tersebut ba-rang tidak dikirim;
- Tanggal 25 Mei 2025 melakukan pemesanan Indomie 45dus dengan harga Rp. 90.000,-/dus, total pembayaran Rp. 4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah) transfer ke nomor rekening BCA 6170531408 an ELLY NUR C, terhadap pemesanan tersebut barang tidak dikirim;
- Tanggal 26 Mei 2025 melakukan pemesanan gula 108kg dengan harga Rp. 14.000,-/kg, total pembayaran Rp. 1.300.000,- (satu juta lima ratus delapan belas ribu rupiah) transfer ke nomor rekening BCA 6170531408 an ELLY NUR C dan Rp. 218.000,- (dua ratus delapan belas ribu rupiah) secara tunai ke Terdakwa, terhadap pemesanan tersebut barang tidak dikirim.
- Bahwa pada tanggal 30 Juni 2025, Saksi SITI NUR SEGAWATI menanyakan kembali kepada Terdakwa terkait pemesanan sembako tersebut, kemudian Terdakwa tidak bisa dihubungi oleh Saksi SITI NUR SEGAWATI dan selalu menghindar;
- Bahwa pada tanggal 02 Juli 2025, Terdakwa pindah tempat tinggal yang tidak diketahui oleh Saksi SITI NUR SEGAWATI, Saksi RETNO ZUWANITA, dan Saksi NUR HASANAH;
- Bahwa hingga pada hari Rabu tanggal 03 September 2025, Saksi SITI NUR SEGAWATI, Saksi RETNO ZUWANITA, dan Saksi NUR HASANAH yang sebelumnya mendapatkan informasi keberadaan Terdakwa, mendatangi Terdakwa di kos Jalan Penggalangan RT. 03 RW. 04 Kelurahan Penggalangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik untuk meminta pertanggungjawaban terhadap Terdakwa;
- Bahwa cara Terdakwa menawarkan sembako kepada customer-customer Terdakwa adalah dengan memasang status Whatsapp open PO (Pre Order) sembako dengan harga murah (jual rugi) agar menarik customer-customer untuk melakukan pemesanan sembako kepada Terdakwa. Ketika sudah dilakukan pembayaran oleh customer, uang pemesanan sembako tersebut akan Terdakwa putar untuk menutupi pemesanan dari customer Terdakwa sebelumnya dan sebagian untuk kebutuhan pribadi Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki tempat usaha sembako;
- Bahwa total keseluruhan uang yang Terdakwa terima dari Saksi SITI NUR SEGAWATI, Saksi RETNO YUWANITA, dan Saksi NUR HASANAH adalah sebesar Rp. 95.197.000,- (sembilan puluh lima juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dan uang tersebut dipergunakan Terdakwa untuk menambal pesanan sembako dari customer lainnya dan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SITI NUR SEGAWATI mengalami kerugian sebesar Rp. 45.705.000,- (empat puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah), Saksi NUR HASANAH mengalami kerugian sebesar Rp. 34.345.000,- (tiga puluh empat tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah), dan Saksi RETNO ZUWANITA mengalami kerugian sebesar Rp. 15.147.000,- (lima belas juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa ELLY NUR CHASANAH Bin HASAN EFENDI, pada kurun waktu hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di rumah Jalan Dukuh Bungkal No. 21 Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “perbarengan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada bulan Maret 2025, Terdakwa yang bekerja sebagai home service baby spa menawarkan sembako dengan harga murah melalui status Whatsapp milik Terdakwa. Melihat postingan status Whatsapp sembako murah dari Terdakwa, Saksi SITI NUR SEGAWATI menghubungi Terdakwa untuk melakukan pemesanan dikarenakan harga sembako yang lebih murah dari harga pasaran dan Terdakwa menjelaskan harga-harga sembako tersebut dengan nominal harga yang murah beserta mekanisme penjualan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah dengan cara sistem PO (Pre Order), dan melakukan pembayaran lunas diawal lalu barang akan dikirim 1 (satu) minggu setelah melakukan pemesanan. Pada tanggal 26 Maret 2025, Saksi SITI NUR SEGAWATI mencoba melakukan pemesanan minyak goreng sunco kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) dus dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang Saksi SITI NUR SEGAWATI bayarkan melalui transfer ke nomor rekening BCA 6170531408 an ELLY NUR CHASANAH, 1 minggu kemudian, Terdakwa mengirimkan 1 (satu) dus Indomie kepada Saksi SITI NUR SEGAWATI. Kemudian pada tanggal 10 April 2025, Saksi RETNO ZUWANITA melakukan pemesanan kepada Terdakwa berupa Indomie sebanyak 15dus dengan harga Rp. 1.425.000,- (satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan Gula Pasir merk Rose Brand 1Kg sebanyak 40pcs dengan harga sebesar Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah), dan terhadap pemesanan tersebut barang yang dipesan oleh Saksi RETNO ZUWANITA telah dikirimkan oleh Terdakwa 1 minggu kemudian;
- Bahwa mengingat pemesanan pertama yang dilakukan oleh Saksi SITI NUR SEGAWATI, Saksi RETNO ZUWANITA, dan Saksi NUR HASANAH selalu dikirimkan oleh Terdakwa sesuai dengan pemesanan. Kemudian Saksi SITI NUR SEGAWATI, Saksi RETNO ZUWANITA, dan Saksi NUR HASANAH tergiur melakukan pemesanan lagi kepada Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
- Pada kurun waktu tanggal 19 Mei 2025 s/d tanggal 27 Mei 2025 Saksi SITI NUR SEGAWATI melakukan pemesanan berupa:
- Tanggal 19 Mei 2025 melakukan pemesanan Indomie 100 dus dengan harga Rp. 90.000,-/dus total pembayaran Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) rincian pembayaran melalui tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), transfer Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah) ke nomor rekening BCA 5550173095 an. NUR ROCHIMIN, terhadap pemesanan tersebut barang hanya dikirimkan sebanyak 80 dus indomie;
- Tanggal 21 Mei 2025 melakukan pemesanan Minyak Goreng Sunco 25 dus dengan harga Rp. 213.000,-/dus dan gula 400 pcs dengan harga Rp. 13.000,-/pcs, total pembayaran Rp. 10.525.000,- (sepuluh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) rincian pembayaran transfer Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke nomor rekening BCA 5550173095 an. NUR ROCHIMIN, Rp. 9.525.000,- (sembilan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) transfer ke nomor rekening BCA 6170531408 an ELLY NUR C, terhadap pemesanan tersebut barang tidak dikirim;
- Tanggal 22 Mei 2025 melakukan pemesanan Gula 455 pcs dengan harga Rp. 13.000,-/pcs, total pembayaran Rp. 5.915.000,- (lima juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) pembayaran transfer Rp. 5.915.000,- (lima juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) ke nomor rekening BCA 6170531408 an ELLY NUR C, terhadap pemesanan tersebut barang tidak dikirim;
- Tanggal 23 Mei 2025 melakukan pemesanan Rinso matic 20 dus dengan harga Rp. 120.000,-/dus, total pembayaran Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) pembayaran transfer Rp. 5.915.000,- (lima juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) ke nomor rekening BCA 6170531408 an ELLY NUR C, terhadap pemesanan tersebut barang tidak dikirim;
- Tanggal 24 Mei 2025 melakukan pemesanan Indomie 60 dus dengan harga Rp. 90.000,-/dus dan Minyak goreng Sunco 15 dus dengan harga Rp. 215.000,-/dus, total pembayaran Rp. 8.625.000,- (delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) rincian pembayaran transfer Rp. 8.625.000,- (delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) ke nomor rekening BCA 6170531408 an ELLY NUR C, terhadap pemesanan tersebut barang tidak dikirim;
- Tanggal 25 Mei 2025 melakukan pemesanan Beras Pinpin 5kg 33pcs dengan harga Rp. 70.000,-/pcs, Beras Sania 5kg 15pcs dengan harga Rp. 65.000,-/pcs dan Beras Uduk 5Kg 10pcs dengan harga Rp. 65.000,-/pcs, total pembayaran Rp. 3.935.000,- (tiga juta sembilan tiga puluh lima ribu rupiah) rincian pembayaran transfer Rp. 3.935.000,- (tiga juta sembilan tiga puluh lima ribu rupiah) ke nomor rekening BCA 6170531408 an ELLY NUR C, terhadap pemesanan tersebut barang tidak dikirim;
- Tanggal 27 Mei 2025 melakukan pemesanan Minyakita 1liter 30dus dengan harga Rp. 160.000,-/dus, Beras Pinpin 5kg 27pcs dengan harga Rp. 70.000,-/pcs, Santen sunkara 13dus dengan harga Rp. 155.000,-/dus, dan Minyak Sunco 2liter 25dus dengan harga Rp. 200.000,-/dus, total pembayaran Rp. 13.705.000,- (tiga belas juta tujuh ratus lima ribu rupiah) rincian pembayaran transfer Rp. 11.905.000,- (sebelas juta sembilan ratus lima ribu rupiah) ke nomor rekening BCA 6170531408 an ELLY NUR C, Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) nomor rekening BCA 5550173095 an. NUR ROCHIMIN, terhadap pemesanan tersebut barang tidak dikirim;
- Pada kurun waktu tanggal 23 Mei 2025 s/d tanggal 31 Mei 2025 Saksi RETNO YUWANITA melakukan pemesanan berupa:
- Tanggal 23 Mei 2025 melakukan pemesanan Beras Sania 5kg 15pcs dengan harga Rp. 65.000,-/pcs, total pembayaran Rp. 1.665.000,- (satu juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) rincian pembayaran transfer ke nomor rekening BCA 5550173095 an. NUR ROCHIMIN, terhadap pemesanan tersebut barang tidak dikirim;
- Tanggal 25 Mei 2025 melakukan pemesanan Beras Pinpin 5kg 80pcs dengan harga Rp. 70.000,-/pcs, total pembayaran Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) rincian pembayaran transfer Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) secara tunai ke Terdakwa, Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke nomor rekening BCA 5550173095 an. NUR ROCHIMIN, terhadap pemesanan tersebut barang tidak dikirim;
- Tanggal 30 Mei 2025 melakukan pemesanan Beras Pinpin 5kg 24pcs dengan harga Rp. 70.000,-/pcs, Minyak Goreng Sunco 2liter 10dus dengan harga Rp. 210.000,-/dus, Minyak Goreng Sania 2liter 3dus dengan harga Rp. 200.000,-/dus, Minyak Goreng Filma 2liter 1dus dengan harga Rp. 212.000,-/dus, dan Mie Instan Sedap 1dus dengan harga Rp. 90.000,- total pembayaran Rp. 4.682.000,- (empat juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) rincian pembayaran transfer ke nomor rekening BCA 5550173095 an. NUR ROCHIMIN, terhadap pemesanan tersebut barang tidak dikirim;
- Tanggal 31 Mei 2025 melakukan pemesanan Minyak Goreng Minyakita 1liter 20dus dengan harga Rp. 160.000,-/pcs, total pembayaran Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) rincian pembayaran Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dibayarkan secara tunai ke Terdakwa dan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) transfer ke nomor rekening BCA 6170531408 an ELLY NUR C, terhadap pemesanan tersebut barang tidak dikirim;
- Pada kurun waktu tanggal 21 Mei 2025 s/d tanggal 26 Mei 2025 Saksi NUR HASANAH melakukan pemesanan berupa:
- Tanggal 21 Mei 2025 melakukan pemesanan Indomie 56dus dengan harga Rp. 90.000,-/dus dan Beras Pinpin 3kg 10pcs dengan harga Rp. 43.500,-/pcs total pembayaran Rp. 5.475.000,- (lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) rincian pembayaran transfer ke nomor rekening BCA 6170531408 an ELLY NUR C, terhadap pemesanan tersebut barang tidak dikirim;
- Tanggal 22 Mei 2025 melakukan pemesanan Minyakita 1dus dengan harga Rp. 165.000,-, Minyakita 25dus dengan harga Rp. 152.000,-/dus, Beras Pelikan 20pcs dengan harga Rp. 65.000,-/pcs, total pembayaran Rp. 5.265.000,- (lima juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) rincian pembayaran transfer Rp. 3.965.000,- (tiga juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) ke nomor rekening BCA 5550173095 an. NUR ROCHIMIN dan Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) secara tunai ke Terdakwa, terhadap pemesanan tersebut barang tidak dikirim;
- Tanggal 23 Mei 2025 melakukan pemesanan Beras Pinpin 3kg 10pcs dengan harga Rp. 44.500,-/pcs, Beras Sania 147pcs dengan harga Rp. 70.000,-/pcs, Minyakita 11dus dengan harga Rp. 175.600,-/dus, dan Indomie 59dus dengan harga Rp. 90.000,-/dus, rincian total pembayaran Rp. 1.932.000,- (satu juta sembilan tiga puluh dua ribu rupiah) rincian pembayaran transfer ke nomor rekening BCA 6170531408 an ELLY NUR C dan Rp. 16.105.000,- (enam belas juta seratus lima ribu rupiah) transfer ke nomor rekening BCA 5550173095 an. NUR ROCHIMIN, terhadap pemesanan tersebut ba-rang tidak dikirim;
- Tanggal 25 Mei 2025 melakukan pemesanan Indomie 45dus dengan harga Rp. 90.000,-/dus, total pembayaran Rp. 4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah) transfer ke nomor rekening BCA 6170531408 an ELLY NUR C, terhadap pemesanan tersebut barang tidak dikirim;
- Tanggal 26 Mei 2025 melakukan pemesanan gula 108kg dengan harga Rp. 14.000,-/kg, total pembayaran Rp. 1.300.000,- (satu juta lima ratus delapan belas ribu rupiah) transfer ke nomor rekening BCA 6170531408 an ELLY NUR C dan Rp. 218.000,- (dua ratus delapan belas ribu rupiah) secara tunai ke Terdakwa, terhadap pemesanan tersebut barang tidak dikirim.
- Bahwa pada tanggal 30 Juni 2025, Saksi SITI NUR SEGAWATI menanyakan kembali kepada Terdakwa terkait pemesanan sembako tersebut, kemudian Terdakwa tidak bisa dihubungi oleh Saksi SITI NUR SEGAWATI dan selalu menghindar;
- Bahwa pada tanggal 02 Juli 2025, Terdakwa pindah tempat tinggal yang tidak diketahui oleh Saksi SITI NUR SEGAWATI, Saksi RETNO ZUWANITA, dan Saksi NUR HASANAH;
- Bahwa hingga pada hari Rabu tanggal 03 September 2025, Saksi SITI NUR SEGAWATI, Saksi RETNO ZUWANITA, dan Saksi NUR HASANAH yang sebelumnya mendapatkan informasi keberadaan Terdakwa, mendatangi Terdakwa di kos Jalan Penggalangan RT. 03 RW. 04 Kelurahan Penggalangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik untuk meminta pertanggungjawaban terhadap Terdakwa;
- Bahwa cara Terdakwa menawarkan sembako kepada customer-customer Terdakwa adalah dengan memasang status Whatsapp open PO (Pre Order) sembako dengan harga murah (jual rugi) agar menarik customer-customer untuk melakukan pemesanan sembako kepada Terdakwa. Ketika sudah dilakukan pembayaran oleh customer, uang pemesanan sembako tersebut akan Terdakwa putar untuk menutupi pemesanan dari customer Terdakwa sebelumnya dan sebagian untuk kebutuhan pribadi Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki tempat usaha sembako;
- Bahwa total keseluruhan uang yang Terdakwa terima dari Saksi SITI NUR SEGAWATI, Saksi RETNO YUWANITA, dan Saksi NUR HASANAH adalah sebesar Rp. 95.197.000,- (sembilan puluh lima juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dan uang tersebut dipergunakan Terdakwa untuk menambal pesanan sembako dari customer lainnya dan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SITI NUR SEGAWATI mengalami kerugian sebesar Rp. 45.705.000,- (empat puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah), Saksi NUR HASANAH mengalami kerugian sebesar Rp. 34.345.000,- (tiga puluh empat tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah), dan Saksi RETNO ZUWANITA mengalami kerugian sebesar Rp. 15.147.000,- (lima belas juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------
|
Surabaya, 19 November 2025
Penuntut Umum,
WICAKSONO SUBEKTI ROHMAN, S.H.
Ajun Jaksa /NIP. 199605152020121015
|
|