Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
461/Pid.Sus/2025/PN Sby ANGGRAINI SH ANDRI WIDIAN DJATMIKO BIN ACHMAD DJATMIKO (ALM) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 461/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-398/M.5.10.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI WIDIAN DJATMIKO BIN ACHMAD DJATMIKO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –  407 /M.5.10/Enz.2 / 01/ 2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap                   : ANDRI WIDIAN DJATMIKO BIN ACHMAD DJATMIKO

Tempat lahir                      : Surabaya      

Umur/ tanggal lahir           : 37 tahun / 26 Mei 1987

Jenis kelamin                     : Laki-laki

Kebangsaan                       : Indonesia                 

Tempat tinggal                  : Jl. Kutisari Utara Gg 3 No. 51 RT 009 RW 002 Kel. Kutisari Kec. Tenggilis

                                            Mejoyo Surabaya    

A  g  a  m  a                       : Islam   

Pekerjaan                           : Swasta (driver)    

Pendidikan                                    : SMA (lulus)

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik          : Rutan sejak tanggal 23 Nopember 2024 sampai dengan tanggal 12 Desember 2024                             
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 13 Desember 2024 sampai dengan tanggal 21 Januari 2025
  • Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 20 Januari 2025 sampai dengan tanggal 08 Pebruari 2025
  • Perpanjangan Ketua PN : Rutan sejak tanggal 09 Pebruari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025

 

  1. D a k w a a n :

 

PERTAMA :

 

------ Bahwa terdakwa ANDRI WIDIAN DJATMIKO BIN ACHMAD DJATMIKO pada hari Kamis tanggal 21 Nopember 2024, sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Nopember di tahun 2024, bertempat di Perum The Java Village Blok A No.1 Kel.Kwangsan Kec.Sedati Kab.Sidoarjo sehingga Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan di Surabaya dan saksi-saksi yang dipanggil juga lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan beraat lebih dari 5 (lima) gram,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --   

    

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu-sabu dari saksi RONY (terdawa dalam berkas terpisah) sebanyak 50 (lima puluh) gram yang dilakukan dengan cara awalnya terdakwa menghubungi saksi RONY melalui panggilan whatsap menanyakan “apakah ada teman yang jual sabu” dijawab oleh saksi RONY  “tidak tahu nanti saya carikan dulu”. Dan selanjutnya  terdakwa tanya kepada saksi RONY “apakah sabu tersebut bisa dibarter dengan dengaan mobil”. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Nopember 2024 terdakwa mendapat kabar dari saksi RONY bahwa narkotika jenis sabu tersebut bisa dibarter dengan mobil Wuling Confero milik terdakwa. Sekira pukul 14.30 WIB terdakwa disuruh oleh saksi RONY untuk menyerahkan mobil wuling Cafero milik terdakwa di Warkop dekat Pom bensin Jl. Diponegoro Surabaya sedangkan saksi RONY mengambil ranjau sabu-sabu dan kemudian narkotika jenis sabu-sabu diserahkan oleh saksi RONY kepada terdakwa pada hari Kamis tanggal 21 Nopember 2024, sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Nopember di tahun 2024, bertempat di Perum The Java Village Blok A No.1 Kel.Kwangsan Kec.Sedati Kab.Sidoarjo.   

 

------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa barter Mobil Wuling Confero dengan sabu sebanyak 50(lima puluh) gram tersebut, dengan maksud sabu tersebut terdakwa jual kembali supaya mendapat uang dari penjualan sabu tersebut lebih banyak jumlah uangnya, karena mobil tersebut kalau dijual langsung harganya sekira Rp.25.000 000(dua puluh lima juta) (tanpa BPKB) sedang saat terdakwa barter dengan sabu dihargai sesbesar Rp. 35.000.000(tiga puluh lima juta rupiah).         

 

------ Bahwa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 50 (lima puluh) gram tersebut telah terdakwa serahkan kepada saksi RONY dengan tujuan untuk dijual kembali sebanyak 20 (dua puluh) gram dengan harga Rp. 17.000.000,- (tujuh elas juta rupiah) dan terdakwa jual sendiri kepada BAJOL (belum tertangkap) seberat 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) tiap gramnya namun terdakwa belum menerima pembayaran dari saksi RONY dan BAJUL  (belum tertangkap), selain itu  dikonsumsi sendiri oleh terdakwa dan saksi RONY.

 

------ Bahwa akhirnya terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya pada hari Kamis tanggal 21 Nopember 2024 sekira pukul 23.00 WIB didepan Apotik K24 Jl. Jarak No. 116 Putat Jaya Sawahan Kota Surabaya pada saat akan mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada pembeli bernama JULIUS SUNARNO dan pada waktu dilakukan penggeledahann oleh petugas kepolisian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong Plastik klip yang didalamnya kristal warna putih dengan berat netto ± 14,197 (satu empat koma satu sembilan tujuh) gram ditemukan didalam bungkusan tisu yang dilakban, 1 (satu) Tisu bekas bungkus Narkotika jenis sabu ditemukan didalam bungkus rokok Marlboro, 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro Merah ditemukan ditempat barang dipintu kiri mobil honda jazz yang terdakwa kemudikan dan 1 (satu) Handphone Samsung Warna biru  diatas kursi sebelah kiri.

 

------ Bahwa terdakwa dalam membeli dan menjual Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.

 

------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 09996/ NNF/ 2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATi, S. Farm. Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 27818/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 14,197 gram tersebut adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (2) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU :

KEDUA :

 

------ Bahwa terdakwa ANDRI WIDIAN DJATMIKO BIN ACHMAD DJATMIKO pada hari Kamis tanggal 21 Nopember 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Nopember di tahun 2024, bertempat didepan Apotik K24 Jl. Jarak No. 116 Putat Jaya Sawahan Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --    

 

------ Bahwa pada pada hari Kamis tanggal 21 Nopember 2024 sekira pukul 23.00 WIB bertempat didepan Apotik K24 Jl. Jarak No. 116 Putat Jaya Sawahan Kota Surabaya, pada saat mengemudikan 1 (satu) unit mobil honda Jazz terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya karena pada waktu dilakukan penangkapan terdakwa kedapatan memiliki dan menyimpan barang bukti berupa 1 (satu) kantong Plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu berat netto ± 14,197 (satu empat koma satu sembilan tujuh) gram ditemukan didalam bungkusan tisu yang dilakban yang diakui kepemilikannya oleh terdakawa, 1 (satu) Tisu bekas bungkus Narkotika jenis sabu ditemukan didalam bungkus rokok Marlboro, 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro Merah ditemukan ditempat barang dipintu kiri mobil honda jazz yang terdakwa kemudikan dan 1 (satu) Handphone Samsung Warna biru  diatas kursi sebelah kiri.   

 

------ Bahwa 1 (satu) kantong Plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu berat netto ± 14,197 (satu empat koma satu sembilan tujuh) gram tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli melalui perantara saksi RONY pada hari Kamis tanggal 21 Nopember 2024, sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Damarsih  Buduran Sidoarjo sebanyak 50  (lima puluh) gram dengan cara dibarter dengan mobil Wuling Confero milik terdakwa.

  

------ Bahwa terdakwa dalam memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.

 

------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 09996/ NNF/ 2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATi, S. Farm. Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 27818/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 14,197 gram tersebut adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika      

  

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 (2) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

                                                                                                              Surabaya, 14 Pebruari 2025

                                                                                                                  JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                                                         ANGGRAINI, SH.                                        

                                                                                                  JAKSA MADYA  NIP 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya