Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
931/Pdt.P/2025/PN Sby RANI HIDAYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 931/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RANI HIDAYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa nama Pemohon yang bernama nama Pemohon yang bernama RANI HIDAYATI tertera pada dokumen (Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3515095112830002 dikeluarkan tertanggal 26 April 2021 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Kartu Keluarga Nomor 3578041404210012 dikeluarkan tertanggal 14 April 2021  oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Akta Nikah Nomor 0278/113/III/2019 dikeluarkan tertanggal 27 Maret 2019 oleh Kantor Urusan Agama Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, dan Piagam No. 650/YMR/VI/2003 pada hari Minggu 1 Juni 2003 oleh Yayasan Masjid Rahmat Surabaya) milik Pemohon, sedang nama PUTU DESI THERIMAHARANI tertera pada dokumen (Akta Kelahiran Nomor 15288/1983 dikeluarkan tertanggal 6 Desember 1984 dan Ijazah SMK Nomor No.423.7/502/108.03/2002 tertanggal 8 April 2002) milik Pemohon, sebenarnya adalah "SATU ORANG YANG SAMA;
  3. Menetapkan nama Pemohon yang akan dipakai sehari-hari adalah RANI HIDAYATI tertera pada dokumen (Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3515095112830002 dikeluarkan tertanggal 26 April 2021 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Kartu Keluarga Nomor 3578041404210012 dikeluarkan tertanggal 14 April 2021  oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Akta Nikah Nomor 0278/113/III/2019 dikeluarkan tertanggal 27 Maret 2019 oleh Kantor Urusan Agama Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, dan Piagam No. 650/YMR/VI/2003 pada hari Minggu 1 Juni 2003 oleh Yayasan Masjid Rahmat Surabaya) milik Pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak