Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum, bahwa Perjanjian Ikatan Dinas Program SPARTAN antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 28 Februari 2023 tersebut adalah SAH dan mengikat sebagai Undang-Undang terhadap Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat kepada Penggugat merupakan perbuatan wanpresetasi (ingkar janji) sebagaimana Padal 1243 BW jo. 1338 BW;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi, materiil maupun immateriil (vide Pasal 1243 BW) sejumlah Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) secara langsung dan sekaligus (lumpsum), sebagaimana diuraikan di bawah ini:
- Materiil: Kewajiban pokok Tergugat (pembayaran penalti) sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
- Immateriil: Bahwa akibat perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) yang telah dilakukan oleh Tergugat tersebut, karenanya kinerja Penggugat menjadi turun dan harus merekrut orang baru, hal mana apabila dinilai dengan uang adalah setara dan patut ditetapkan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;
|