Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
458/Pdt.G/2025/PN Sby Yudianto Sinarwati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 458/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yudianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sahlan, S.H., M.H.Yudianto
Tergugat
NoNama
1Sinarwati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat sah dan mengikat;
  3. Menyatakan perkara antara Penggugat dengan Tergugat merupakan hutang – piutang;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat mengganti kerugian Materil kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp.2.605.054.000,- (dua miliar enam ratus empat juta lima puluh empat ribu rupiah) dan dan Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.0000,- (satu miliar);
  6. Menetapkan pebuatan Tergugat dalam menjalankan usaha dan/atau melakukan praktik perbankan tanpa izin dari Bank Indonesia dengan memberikan pinjaman tanpa perjanjian yang sah dan penetapan bunga yang ditetapkan oleh Tergugat tersebut tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Terugat yang terletak di Jalan Sidotopo Wetan Indah 2/51, RT.002, RW.011, Kel. Sidotopo Wetan, Kec. Kenjeran, Surabaya;
  8. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak