Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2508/Pid.B/2025/PN Sby Fathol Rasyid, SH MUHAMMAD AZIS bin SURYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2508/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6243/M.5.10.3/ Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AZIS bin SURYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

----------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD AZIS Bin SURYANTO bersama-sama dengan ROHIM dan KHOIRUL ANAM alias Koprik (keduanya DPO) pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 22.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di area SPBU Jl. Sulawesi No.8 – Surabaya  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil  barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan pada malam hari dijalan umum oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara  sebagai berikut :  ----------------------------------------------

 

Pada awalnya pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 22.00 Wib. terdakwa MUHAMMAD AZIS Bin SURYANTO mendatangi istrinya di area SPBU Jl. Sulawesi No.8 – Surabaya dimana kemudian ROHIM dan KHOIRUL ANAM alias KOPRIK juga datang ke area SPBU tersebut untuk menemani terdakwa. Tidak lama kemudian datang rombongan M. GALANG ALFIZAL (korban) yang berjumlah sekitar 6 orang juga datang ke SPBU di Jl. Sulawesi No.8 – Surabaya untuk mengisi bahan bakar (bensin). Lalu terjadi percekcokan antara M. GALANG ALFIZAL dengan sesama teman-temannya karena sebelumnya baru saja selesai pesta minum - minuman keras di Jl. Kembangkuning Kecamatan Wonokromo – Surabaya. --------------------------------------------------------------------------------------

 

Kemudian terdakwa melerai percekcokan tersebut tetapi malah diajak ribut (berkelahi)  sehingga  karena merasa emosi lalu terdakwa melakukan pemukulan kepada M.GALANG ALFIZAL secara berkali-kali dengan menggunakan tangan kanan dan kiri (tangan kosong) yang mengenai bagian kepala, lalu terdakwa menendang secara berkali-kali yang mengenai kepala M.GALANG ALFIZAL, kemudian ROHIM dan KHOIRUL ANAM alias KOPRIK ikut memukul M.GALANG ALFIZAL dengan cara memukul dan menendang secara berkali-kali yang mengenai   bagian tangan kiri, tangan kanan, bahu kiri, punggung kanan kaki kanan dan kaki kiri M.GALANG ALFIZAL sehingga menderita luka – luka. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pada saat terjadi  percekcokan / pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa dan ROHIM kepada M.GALANG ALFIZAL, kemudian KHOIRUL  ANAM alias KOPRIK mengambil (secara tanpa ijin pemiliknya) 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2023 warna hitam Nopol L-6554-DAK yang didalam joknya ada sebuah tas selempang berisi SIM C dan KTP, didalam dashboard ada sebuah HP merk redmi warna putih silver  dan selanjutnya terdakwa,  ROHIM dan  KHOIRUL  ANAM alias KOPRIK janjian bertemu di pasar sore – Pandegiling – Surabaya dan selanjutnya terdakwa,  ROHIM dan  KHOIRUL  ANAM alias KOPRIK menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan uang tersebut dibagi 3 masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), selain itu terdakwa juga mendapatkan sebuah tas pinggang.  --------------------------------------------------------------------------------------

 

Akibat perbuatan terdakwa, M. GALANG ALFIZAL menderita kerugian sekitar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). ---

Perbuatan  terdakwa   sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

Kesatu

----------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD AZIS Bin SURYANTO bersama-sama dengan ROHIM dan KHOIRUL ANAM alias KOPRIK (DPO) pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 22.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di area SPBU Jl. Sulawesi No.8 – Surabaya  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan terang - terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka - luka“ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut  :  -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pada awalnya pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 22.00 Wib. terdakwa MUHAMMAD AZIS Bin SURYANTO mendatangi istrinya di area SPBU Jl. Sulawesi No.8 – Surabaya dimana kemudian ROHIM (DPO) dan KHOIRUL ANAM alias KOPRIK (DPO) juga datang ke area SPBU tersebut untuk menemani terdakwa. Tidak lama kemudian datang rombongan M. GALANG ALFIZAL (korban) yang berjumlah sekitar 6 orang juga datang ke SPBU di Jl. Sulawesi No.8 – Surabaya untuk mengisi bahan bakar (bensin). Lalu terjadi percekcokan antara M. GALANG ALFIZAL dengan sesama teman - temannya karena sebelumnya baru saja selesai pesta minum-inuman keras di Jl. Kembangkuning Kecamatan Wonokromo – Surabaya. Kemudian terdakwa melerai percekcokan tersebut tetapi malah diajak ribut (berkelahi)  sehingga  karena merasa emosi lalu terdakwa melakukan pemukulan kepada M.GALANG ALFIZAL secara berkali-kali dengan menggunakan tangan kanan dan kiri (tangan kosong) yang mengenai bagian kepala, lalu terdakwa menendang secara berkali-kali yang mengenai kepala M.GALANG ALFIZAL, kemudian ROHIM dan KHOIRUL  ANAM alias KOPRIK juga ikut memukul M.GALANG ALFIZAL dengan cara memukul dan menendang secara berkali-kali yang mengenai   bagian tangan kiri, tangan kanan, bahu kiri, punggung kanan kaki kanan dan kaki kiri M.GALANG ALFIZAL sehingga menderita luka – luka sebagaimana Visum Et Repertum tanggal 1 Agustus 22025 yang ditandatangani oleh dr. Wulan Andi dengan hasil pemeriksaan :

 

Mata

:

Sudut mata kakan luka lebam akibat persentuhan benda tumpul  

 

Pergelangan tangan kanan

:

Luka robek akibat persentuhan dengan benda  tumpul

 

Lengan kanan

:

Terdapat luka babras yang disebabkan persentuhan dengan benda tumpul  

       Leher                                :    Luka memar akibat persentuhan dengan benda tumpul

 

Bahu kiri

:

Luka memar akibat persentuhan benda tumpul  

 

Pinggang kanan

:

Luka memar akibat persentuhan benda  tumpul

 

Tungkai kaki kiri

:

Luka babras   

 

Kesimpulan :

Korban mengalami trauma dengan penyebab persentuhan dengan benda tumpul.

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. 

 

 

 

 

Dan

Kedua

----------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD AZIS Bin SURYANTO bersama-sama dengan ROHIM (DPO) pada hari Jum at tanggal 1 Agustus 2025 sekira pukul 06.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Pandegiling Kecamatan Tegalsari – Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan  sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut   : -----------------------------------------------------------------

 

Pada awalnya pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 22.00 Wib. terdakwa MUHAMMAD AZIS Bin SURYANTO mendatangi istrinya di area SPBU Jl. Sulawesi No.8 – Surabaya dimana kemudian ROHIM dan KHOIRUL ANAM alias KOPRIK juga datang ke area SPBU tersebut untuk menemani terdakwa. Tidak lama kemudian datang rombongan M. GALANG ALFIZAL (korban) yang berjumlah sekitar 6 orang juga datang ke SPBU di Jl. Sulawesi No.8 – Surabaya untuk mengisi bahan bakar (bensin). Lalu terjadi percekcokan antara M. GALANG ALFIZAL dengan sesama teman-temannya karena sebelumnya baru saja selesai pesta minum-minuman keras di Jl. Kembangkuning Kecamatan Wonokromo – Surabaya. Kemudian terdakwa melerai percekcokan tersebut tetapi malah diajak ribut (berkelahi)  sehingga  karena merasa emosi lalu terdakwa melakukan pemukulan kepada M.GALANG ALFIZAL secara berkali-kali dengan menggunakan tangan kanan dan kiri (tangan kosong) yang mengenai bagian kepala, lalu terdakwa menendang secara berkali-kali yang mengenai kepala M.GALANG ALFIZAL, kemudian ROHIM dan KHOIRUL ANAM alias KOPRIK ikut memukul M.GALANG ALFIZAL dengan cara memukul dan menendang secara berkali-kali yang mengenai   bagian tangan kiri, tangan kanan, bahu kiri, punggung kanan kaki kanan dan kaki kiri M.GALANG ALFIZAL sehingga menderita luka – luka.  -------------------------------------------------------------------------------

 

Pada saat terjadi percekcokan / pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa dan ROHIM kepada M. GALANG ALFIZAL, kemudian KHOIRUL ANAM alias KOPRIK mengambil (secara tanpa ijin pemiliknya) 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 22023 warna hitam Nopol L-6554-DAK yang didalam joknya ada sebuah tas selempang berisi SIM C dan KTP, didalam dashboard ada sebuah HP merk redmi warna putih silver dan selanjutnya KHOIRUL ANAM alias KOPRIK meninggalkan tempat tersebut. Kemudian terdakwa dan ROHIM akan pulang kerumahnya masing-masing tetapi pada saat keduanya sampai di Jl. Pandegiling – Surabaya keduanya bertemu dengan KHOIRUL ANAM alias KOPRIK dan saat itulah keduanya mengetahui bahwa KHOIRUL ANAM alias KOPRIK telah mengambil 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2023 warna hitam Nopol L-6554-DAK milik orang lain (M. GALANG ALFIZAL).  Selanjutnya terdakwa, ROHIM dan  KHOIRUL  ANAM alias KOPRIK sepakat untuk menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan uang tersebut dibagi 3 masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), selain itu terdakwa juga mendapatkan sebuah tas pinggang.  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa   sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  ------------------------------------------------------------------------------------------------------ 

Pihak Dipublikasikan Ya