Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2493/Pdt.P/2025/PN Sby ARDYAN DWI SAKSONO Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2493/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARDYAN DWI SAKSONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Memberi izin kepada PEMOHON untuk melakukan perbaikan akta kelahiran berupa perbaikan nama dalam Akta Kelahiran PEMOHON yang sebelumnya bernama ARDYAN DWI SAKSONO (A’AN) menjadi ARDYAN DWI SAKSONO disesuaikan dengan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 3578272402750001; Kartu Keluarga (KK) Nomor 3578270503180006; Kutipan Akta Nikah Nomor 425/22/V/2003; Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Nomor 04 Oa oa 0565866; Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Nomor 04 Ob ob 0985820; Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Nomor 04 OB og 0060016 dan Ijazah Strata 1 (S1) Nomor 0171/S/TE/1999/Ak/FMQ milik PEMOHON;

 

  1. Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Penggantian / Perubahan Nama PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1514/1975 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 15 Maret 1975 tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;

 

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak