Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2771/Pid.Sus-LH/2025/PN Sby AHMAD MUZAKKI SH CHANDRA SETYAWAN NUGRAHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 2771/Pid.Sus-LH/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.6773/M.5.10.3/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHANDRA SETYAWAN NUGRAHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa terdakwa CHANDRA SETYAWAN NUGRAHA pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan tol Banyu Urip Tandes Barat (Arah Exit Tol Margumulyo-Surabaya) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan  yang turut serta melakukan perbuatan, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : —---------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 06.00 Wib, pihak Kepolisian menerima laporan dari masyarakat bahwa di Sukodono Kab. Sidoarjo,ada Mobil Daihatsu Granmax Pickup, tahun 2015, warna silver metalik, Nopol W-8623- PD memuat Tabung Gas LPG kemasan 12 Kilogram yang berisi Gas LPG tidak terpasang segel diduga hasil oplosan dari Gas LPG Subsidi kemasan 3 Kilorgam dan Tabung Gas LPG tersebutakan dikirim ke Pergudangan Margomulyo Surabaya, kemuddian Pihak kepolisian melakukan pengamatan di Jalan Tol Banyu Urip, arah Exit Tol Margomulyo dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mengemudikan  Mobil Daihatsu Gran Max Pickup, tahun 2015, warna silver metalik, Nopol W-8623-PD yang memuat sebanyak 74 (tujuh puluh empat) Tabung Gas LPG kemasan 12 Kilogram berisi Gas LPG dan tidak terpasang segel. Didalam ruang Penumpang Mobil tersebutdi temukan sebanyak 160 (seratus enam puluh) segel Tabung Gas LPG berwarna kuning berhologram. Dan pada saat Pihak Kepolisian melakukan introgasi terhadap terdawa tersebut,  bahwa sebanyak 74 (tujuh puluh empat) Tabung Gas LPG kemasan 12 Kilogram berisi Gas LPG adalah milik saksi MOHAMMAD HARIANTO (berkas tersendiri) dan terdakwa pada saat diintrogasi mengakui  hanya disuruh oleh saksi MOHAMMAD HARIANTO (berkas tersendiri) mengirim sebanyak 74 (tujuh puluh empat) Tabung Gas LPG kemasan 12 Kilogram berisi Gas LPG tersebut ke pergudangan Margomulyo Surabaya, akan tetapi terdakwa tidak tahu penerimanya dan saksi MOHAMMAD HARIANTO (berkas tersendiri) berpesan bahwa setelah tiba di Exit Tol  Margomulyo  tersebut  akan ada orang yang menjemput dan orang tersebut sudah hafal dengan mobil dan Nopolnya, (Mobil Daihatsu Gran Max Pickup, tahun 2015, warna silver metalik, Nopol W-8623- PD ;

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republi kIndonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

 

------------------------------------------------ A T A U ------------------------------------------------

 

Kedua :

----- Bahwa terdakwa CHANDRA SETYAWAN NUGRAHA pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan tol Banyu Urip Tandes Barat (Arah Exit Tol Margumulyo-Surabaya) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : —---------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 06.00 Wib, pihak Kepolisian menerima laporan dari masyarakat bahwa di Sukodono Kab. Sidoarjo,ada Mobil Daihatsu Granmax Pickup, tahun 2015, warna silver metalik, Nopol W-8623- PD memuat Tabung Gas LPG kemasan 12 Kilogram yang berisi Gas LPG tidak terpasang segel diduga hasil oplosan dari Gas LPG Subsidi kemasan 3 Kilorgam dan Tabung Gas LPG tersebutakan dikirim ke Pergudangan Margomulyo Surabaya, kemuddian Pihak kepolisian melakukan pengamatan di Jalan Tol Banyu Urip, arah Exit Tol Margomulyo dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mengemudikan  Mobil Daihatsu Gran Max Pickup, tahun 2015, warna silver metalik, Nopol W-8623-PD yang memuat sebanyak 74 (tujuh puluh empat) Tabung Gas LPG kemasan 12 Kilogram berisi Gas LPG dan tidak terpasang segel. Didalam ruang Penumpang Mobil tersebutdi temukan sebanyak 160 (seratus enam puluh) segel Tabung Gas LPG berwarna kuning berhologram. Dan pada saat Pihak Kepolisian melakukan introgasi terhadap terdawa tersebut,  bahwa sebanyak 74 (tujuh puluh empat) Tabung Gas LPG kemasan 12 Kilogram berisi Gas LPG adalah milik saksi MOHAMMAD HARIANTO (berkas tersendiri) dan terdakwa pada saat diintrogasi mengakui  hanya disuruh oleh saksi MOHAMMAD HARIANTO (berkas tersendiri) mengirim sebanyak 74 (tujuh puluh empat) Tabung Gas LPG kemasan 12 Kilogram berisi Gas LPG tersebut ke pergudangan Margomulyo Surabaya, akan tetapi terdakwa tidak tahu penerimanya dan saksi MOHAMMAD HARIANTO (berkas tersendiri) berpesan bahwa setelah tiba di Exit Tol  Margomulyo  tersebut  akan ada orang yang menjemput dan orang tersebut sudah hafal dengan mobil dan Nopolnya, (Mobil Daihatsu Gran Max Pickup, tahun 2015, warna silver metalik, Nopol W-8623- PD ;

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republi kIndonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya