| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2771/Pid.Sus-LH/2025/PN Sby | AHMAD MUZAKKI SH | CHANDRA SETYAWAN NUGRAHA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||
| Nomor Perkara | 2771/Pid.Sus-LH/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.6773/M.5.10.3/Eku.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama : ----- Bahwa terdakwa CHANDRA SETYAWAN NUGRAHA pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan tol Banyu Urip Tandes Barat (Arah Exit Tol Margumulyo-Surabaya) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan ” Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : —---------------------
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republi kIndonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
------------------------------------------------ A T A U ------------------------------------------------
Kedua : ----- Bahwa terdakwa CHANDRA SETYAWAN NUGRAHA pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan tol Banyu Urip Tandes Barat (Arah Exit Tol Margumulyo-Surabaya) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan ” Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : —---------------------
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republi kIndonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
