Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa Terdakwa GOFAR ISMAIL, pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 sampai dengan hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025, atau pada waktu lain di bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, yang bertempat di 1.) Jl. Pogot Baru Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya, 2.) Jl. Tambak Medokan Ayu Gg. 02 No. 39B Rt. 007 Rw. 002 Kel. Medokan Ayu Kec. Rungkut Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025, sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa memesan Narkotika Gol. I jenis sabu kepada Sdr. SAMSUL ALIAS KACONG (DPO) dengan menggunakan whatsapp, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Sdr. SAMSUL ALIAS KACONG (DPO) mengirimkan lokasi barang sabu tersebut, lalu sekira pukul 16.00 WIB dengan sistim ranjau Terdakwa mengambil 2 (dua) poket Narkotika Gol. I jenis sabu sebanyak ±10
(sepuluh) gram yang telah dibungkus dengan solasi warna hitam di pinggir jalan yang beralamatkan di Jl. Pogot Baru Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya seharga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang sudah Terdakwa cicil sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer Rekening Mandiri atas nama SAMSUL ARIFIN dengan nomor 1420020179403 dan perjanjian pelunasan apabila barang tersebut sudah terjual semua;
- Bahwa Narkotika Gol. I jenis sabu sudah Terdakwa jual kepada:
- Sdr. RENDY (DPO) pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB dengan sistem ranjau di pinggir Jalan Pogot Baru Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya sebanyak 1 (satu) poket yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
- Sdr. SEPTIAN (DPO) pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB dengan cara bertemu secara langsung di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Tambak Medokan Ayu Gg. 02 No. 39B Rt. 007 Rw. 002 Kel. Medokan Ayu Kec. Rungkut Surabaya sebanyak 1 (satu) poket yang berisi Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
- Sdr. SEPTIAN (DPO) pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB dengan cara bertemu secara langsung di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Tambak Medokan Ayu Gg. 02 No. 39B Rt. 007 Rw. 002 Kel. Medokan Ayu Kec. Rungkut Surabaya sebanyak 1 (satu) poket yang berisi Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan perjanjian di bayar hari senin tanggal 3 maret 2025;
- Sdr. AHMAD (DPO) pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 22.30 WIB dengan cara bertemu secara langsung di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Tambak Medokan Ayu Gg. 02 No. 39B Rt. 007 Rw. 002 Kel. Medokan Ayu Kec. Rungkut Surabaya sebanyak 1 (satu) poket yang berisi Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) namun dibayar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Sdr. EKO (DPO) hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025 pada sekira pukul 02.00 WIB dengan cara bertemu secara langsung di depan Indomaret beralamatkan di Jl. Tambak Medokan Ayu Kel. Medokan Ayu Kec. Rungkut Surabaya sebanyak 1 (satu) poket yang berisi Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 200.000 (tiga ratus ribu rupiah);
- dan ada sebagian Terdakwa gunakan sendiri.
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025, sekira pukul 10.00 WIB Saksi TAUFAN SYAHRIL bersama-sama dengan Saksi BAGAS PUTRA WIJAYA anggota Kepolisian pada Polres Tanjung Perak yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat mengamankan Terdakwa di rumah Terdakwa Jl. Tambak Medokan Ayu Gg. 02 No. 39B Rt. 007 R. 002 Kel. Medokan Ayu Kec. Rungkut Surabaya yang mana pada saat penggeledahan ditemukan:
- 1 (satu) buah kotak kerdus timbangan yang di dalamnya terdapat;
- 1 (satu) buah kotak permen Merk PAGODA yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan berat Netto ± 3,383 (tiga koma tiga delapan tiga) gram;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam;
- 1 (satu) buah skrup;
- 1 (satu) bendel klip tanpa isi;
yang ditemukan di sela-sela samping lemari baju kamar Terdakwa, serta:
- 1 (satu) unit Hp warna hijau merk INFINIX dengan Sim Card Telkomsel No. 0813-5775-7991;
- Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah)
yang ditemukan di atas meja kamar;
- Bahwa Terdakwa maksud Terdakwa menjual sabu tersebut untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per-gramnya, dan saat ini keuntungan penjualan barang sabu tersebut sudah habis Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan menyisahkan uang cash sebanyak Rp. 300.000,- (seratus ribu rupiah) serta di dalam M-banking rekening BCA Terdakwa menyisahkan Rp. 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium; -------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 01894/NNF/2025 tertanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T., 2. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., 3. FILANTARI CAHYANI, A.Md. setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik barang bukti yang diterima dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa GOFAR ISMAIL dengan Nomor:
- = 05189/2025/NNF.-; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 3,383 (tiga koma tiga delapan tiga) gram;
adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------
--------------------------------------------------------A T A U-------------------------------------------------------
KEDUA;
----- Bahwa Terdakwa GOFAR ISMAIL, pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025, atau pada waktu lain di bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, yang bertempat di Jl. Tambak Medokan Ayu Gg. 02 No. 39B Rt. 007 Rw. 002 Kel. Medokan Ayu Kec. Rungkut Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025, sekira pukul 10.00 WIB Saksi TAUFAN SYAHRIL bersama-sama dengan Saksi BAGAS PUTRA WIJAYA anggota Kepolisian pada Polres Tanjung Perak yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat mengamankan Terdakwa di rumah Terdakwa Jl. Tambak Medokan Ayu Gg. 02 No. 39B Rt. 007 R. 002 Kel. Medokan Ayu Kec. Rungkut Surabaya yang mana pada saat penggeledahan ditemukan:
- 1 (satu) buah kotak kerdus timbangan yang di dalamnya terdapat;
- 1 (satu) buah kotak permen Merk PAGODA yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan berat Netto ± 3,383 (tiga koma tiga delapan tiga) gram;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam;
- 1 (satu) buah skrup;
- 1 (satu) bendel klip tanpa isi;
yang ditemukan di sela-sela samping lemari baju kamar Terdakwa, serta:
- 1 (satu) unit Hp warna hijau merk INFINIX dengan Sim Card Telkomsel No. 0813-5775-7991;
- Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah)
yang ditemukan di atas meja kamar;
- Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025, sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa memesan Narkotika Gol. I jenis sabu kepada Sdr. SAMSUL ALIAS KACONG (DPO) dengan menggunakan whatsapp, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Sdr. SAMSUL ALIAS KACONG (DPO) mengirimkan lokasi barang sabu tersebut, lalu sekira pukul 16.00 WIB dengan sistim ranjau Terdakwa mengambil 2 (dua) poket Narkotika Gol. I jenis sabu sebanyak ±10
(sepuluh) gram yang telah dibungkus dengan solasi warna hitam di pinggir jalan yang beralamatkan di Jl. Pogot Baru Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya seharga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang sudah Terdakwa cicil sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer Rekening Mandiri atas nama SAMSUL ARIFIN dengan nomor 1420020179403 dan perjanjian pelunasan apabila barang tersebut sudah terjual semua;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium; ----------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 01894/NNF/2025 tertanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T., 2. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., 3. FILANTARI CAHYANI, A.Md. setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik barang bukti yang diterima dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa GOFAR ISMAIL dengan Nomor:
- = 05189/2025/NNF.-; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 3,383 (tiga koma tiga delapan tiga) gram;
adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------- |