Tanggal Pendaftaran |
Senin, 03 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
6/Pdt.G.S/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Kamis, 23 Jan. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Dr. RACHMAT SUHARTO, S.E.,S.H.,M.Kn |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Indawati, SH., MH | Dr. RACHMAT SUHARTO, S.E.,S.H.,M.Kn |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | DINI ANDRIANI, S.H., M.Kn. |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
11.600.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya”;
- “Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata”;
- “Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara langsung, seketika, dan sekaligus sejak setelah putusan ini diucapkan dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materil sebesar Rp. 11.600.000,00 (Sebelas Juta Enam
Ratus Ribu Rupiah).
- “Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan sepeda motor bernomor polisi L-3423-LI beserta STNK asli kepada PENGGUGAT sampai dengan TERGUGAT membayar lunas kerugian materil sebesar Rp. 11.600.000,00 (Sebelas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) kepada PENGGUGAT;
- “Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini”;
- “Mewajibkan TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini”;
- “Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini”;
- “Menyatakan putusan dalam perkara ini agar dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet/ perlawanan”;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |