| Dakwaan | 
				-------- Bahwa ia Terdakwa I DENDI KUSUMA WARDANA bersama-sama dengan Terdakwa II SATRIO TRI WICAKSONO, Terdakwa III DEVA ADITYA ATMAJAYA, Terdakwa IV ANTON RAHARJO, Terdakwa V WASTOMI RIYAN HIDAYAT, Terdakwa VI ANDRE KUSWANTO, dan Terdakwa VII AGUS WAHYUDI pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di Depan Balai Kota Taman Apsari Jl. Taman Apsari Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------- 
 - Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 Terdakwa I DENDI KUSUMA WARDANA, Terdakwa II SATRIO TRI WICAKSONO, Terdakwa III DEVA ADITYA ATMAJAYA, Terdakwa IV ANTON RAHARJO, Terdakwa V WASTOMI RIYAN HIDAYAT, Terdakwa VI ANDRE KUSWANTO, dan Terdakwa VII AGUS WAHYUDI sedang berkumpul di rumah Terdakwa I bertempat di Kota Malang, saat itu Terdakwa V mengetahui dari Instagram ada konser NDX di Surabaya dalam rangka Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan Indonesia Ke80 yang akan di adakan hari Senin tanggal 18 Agustus 2025. Kemudian, pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB para Terdakwa berkumpul kembali dan Terdakwa V mengajak para Terdakwa lainnya untuk pergi ke Surabaya melihat konser NDX sembari merencanakan pembagian tugas untuk mencopet.
 
 - Bahwa pada hari Senin 18 Agustus sekira pukul 15.00 WIB para Terdakwa berangkat dari Malang menuju Surabaya menggunakan Mobil rental yang dipesan oleh Terdakwa II bersama Terdakwa III, dan sekira pukul 17.30 WIB Para Terdakwa tiba di Jl. Keputran Gg. X Surabaya untuk minum arak terlebih dahulu, setelah itu sekira pukul 19.30 WIB langsung menuju Depan Balai Kota Taman Apsari Jl. Taman Apsari Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng Kota Surabaya. Lalu sekira pukul 20.30 WIB para Terdakwa ditengahtengah konser yang sedang berlangsung menjalankan aksinya dengan mengalihkan perhatian yaitu tugas dari Terdakwa I, Terdakwa V, dan Terdakwa VI yang dilakukan dengan cara mendorong Saksi Korban VIONYCA ESA STIFANY, setelah Saksi Korban lengah dan bingung maka Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa VII yang sudah siap ada di belakang Saksi Korban langsung melakukan eksekusi mengambil Handphone merk OPPO A5 warna hitam 2020 yang ada di dalam tas selempang yang digunakan Saksi Korban. Lalu Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa VII mengoper Handphone tersebut sampai Saksi Korban tidak merasa curiga, Handpone tersebut di serahkan kepada Terdakwa IV. Kemudian Terdakwa IV langsung mematikan Handphone tersebut dan dimasukkan ke dalam tas. Pada saat Saksi Korban menyadari Handphone sudah tidak ada di dalam tas, Saksi Korban mencoba menghubungi nomor yang ada Handphone tersebut namun sudah tidak aktif. Para Terdakwa berhasil mencuri beberapa Handphone pada saat konser tersebut dan hendak menjualnya di Pasar Maling di Malang dengan harga sekitar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan para Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli makan dan rokok.
 
 - Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut Saksi Korban VIONYCA ESA STIFANY mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).
 
 
  
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP -----------  |