Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
402/Pid.Sus/2025/PN Sby | HASANUDIN TANDILOLO, SH | MUHAMMAD BAGAS BIN YANTO | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 402/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.640/M.5.10/Enz.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | S U R A TD A K W A A NNo. Reg. Perkara : PDM- 620 /Enz.2/02/2025
Nama lengkap : MUHAMMAD BAGAS Bin YANTO Tempat lahir : Sidoarjo Umur/ tanggal lahir : 22 tahun / 26 Maret 2002 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dk. Gemol RT 003 RW 003 Kel. Jajartunggal Kec. Wiyung Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Tidak bekerja Pendidikan : SMK (lulus)
PERTAMA :
------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD BAGAS Bin YANTO pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember Tahun 2024 bertempat di Hotel RedDoorz Gunungsari kamar nomor 14 Jl. Kedurus Sawah Gede 1 Kec. Karangpilang Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili,, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
--------- Bahwa berawal dari saksi RICO PRAMANA KUSUMA, SH dan saksi IFIT KARIMUDIN bersama dengan Tim 1 Opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disinyalir adanya transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, Selanjutnya bersama dengan tim melakukan penyelidikan, lalu setelah berhasil mengumpulkan bahan keterangan dari hasil penyelidikan, selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 03 Desember 2024, kurang lebih pukul 15.00 WIB, Di Kost Dukuh Kupang Timur 12A No. 46 Kec. Sawahan Kota Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD BAGAS BIN YANTO dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic derisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,153 gram didalam 1 (satu) kotak rokok ESSE yang terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kiri dan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam Nosim 0895 3241 21747 digenggaman tangan kiri terdakwa.
------ Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,153 gram tersebut dari saksi TRI WAHYU ABDUS RAMADHONI Bin UGENG WIBOWO (terdakwa dalam berkas perkara lain) pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar jam 14.00 wib bertempat di Hotel RedDoorz Gunungsari kamar nomor 14 Jl. Kedurus Sawah Gede 1 Kec. Karangpilang Surabaya dimana sebelumnya saksi TRI WAHYU ABDUS RAMADHONI Bin UGENG WIBOWO (terdakwa dalam berkas perkara lain) menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada pembeli dengan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perpoket.
------ Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima. menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 10231/NNF/2024 tanggal 11 Desember 2024, barang bukti :
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ----------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD BAGAS Bin YANTO pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember Tahun 2024 bertempat di Kost Dukuh Kupang Timur 12A No. 46 Kec. Sawahan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili,, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
--------- Bahwa berawal dari saksi RICO PRAMANA KUSUMA, SH dan saksi IFIT KARIMUDIN bersama dengan Tim 1 Opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disinyalir adanya transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, Selanjutnya bersama dengan tim melakukan penyelidikan, lalu setelah berhasil mengumpulkan bahan keterangan dari hasil penyelidikan, selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 03 Desember 2024, kurang lebih pukul 15.00 WIB, Di Kost Dukuh Kupang Timur 12A No. 46 Kec. Sawahan Kota Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD BAGAS BIN YANTO dan saat dilakukan penggeledahan terdakwa menyimpan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic derisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,153 gram didalam 1 (satu) kotak rokok ESSE yang terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kiri dan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam Nosim 0895 3241 21747 digenggaman tangan kiri terdakwa.
------ Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,153 gram tersebut dari saksi TRI WAHYU ABDUS RAMADHONI Bin UGENG WIBOWO (terdakwa dalam berkas perkara lain) pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar jam 14.00 wib bertempat di Hotel RedDoorz Gunungsari kamar nomor 14 Jl. Kedurus Sawah Gede 1 Kec. Karangpilang Surabaya.
------ Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 10231/NNF/2024 tanggal 11 Desember 2024, barang bukti : 28310/2024/NNF : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,153 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Surabaya, 05 Pebruari 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
HASANUDDIN TANDILOLO, SH JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |