Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
402/Pid.Sus/2025/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH MUHAMMAD BAGAS BIN YANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 402/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.640/M.5.10/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD BAGAS BIN YANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

S U R A T

D A K W A A N

No. Reg. Perkara : PDM- 620 /Enz.2/02/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap             : MUHAMMAD BAGAS Bin YANTO  

Tempat lahir                : Sidoarjo

Umur/ tanggal lahir     : 22 tahun / 26 Maret 2002

Jenis kelamin               : Laki-laki

Kebangsaan                 : Indonesia                       

Tempat tinggal            : Dk. Gemol RT 003 RW 003 Kel. Jajartunggal Kec. Wiyung Surabaya    

A  g  a  m  a                 : Islam  

Pekerjaan                     : Tidak bekerja  

Pendidikan                  : SMK (lulus)

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik             : Rutan, sejak tanggal 06 Desember 2024 sampai dengan tanggal 25 Desember 2024
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 26 Desember 2024 sampai dengan tanggal 03 Pebruari 2025
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 03 Pebruari 2025 sampai dengan tanggal 22 Pebruari 2025

 

 

  1. Dakwaan :

 

PERTAMA :

 

------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD BAGAS Bin YANTO pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember Tahun 2024 bertempat di Hotel RedDoorz Gunungsari kamar nomor 14 Jl. Kedurus Sawah Gede 1 Kec. Karangpilang Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili,, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :  

 

--------- Bahwa berawal dari saksi RICO PRAMANA KUSUMA, SH dan saksi IFIT KARIMUDIN bersama dengan Tim 1 Opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disinyalir adanya transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, Selanjutnya bersama dengan tim melakukan penyelidikan, lalu setelah berhasil mengumpulkan bahan keterangan dari hasil penyelidikan, selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 03 Desember 2024, kurang lebih pukul 15.00 WIB, Di Kost Dukuh Kupang Timur 12A No. 46 Kec. Sawahan Kota Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD BAGAS BIN YANTO dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) kantong plastic derisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,153 gram didalam 1 (satu) kotak rokok ESSE yang terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kiri dan  1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam Nosim 0895 3241 21747 digenggaman tangan kiri terdakwa.

 

------ Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,153 gram tersebut dari  saksi TRI WAHYU ABDUS RAMADHONI Bin UGENG WIBOWO (terdakwa dalam berkas perkara lain) pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar jam 14.00 wib bertempat di Hotel RedDoorz Gunungsari kamar nomor 14 Jl. Kedurus Sawah Gede 1 Kec. Karangpilang Surabaya dimana sebelumnya saksi TRI WAHYU ABDUS RAMADHONI Bin UGENG WIBOWO (terdakwa dalam berkas perkara lain) menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada pembeli dengan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perpoket.   

 

------ Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima. menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 10231/NNF/2024 tanggal 11 Desember 2024, barang bukti :

  • 28310/2024/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,153 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ----------  

 

 

ATAU

 

KEDUA :

 

------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD BAGAS Bin YANTO pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember Tahun 2024 bertempat di Kost Dukuh Kupang Timur 12A No. 46 Kec. Sawahan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili,, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

 

--------- Bahwa berawal dari saksi RICO PRAMANA KUSUMA, SH dan saksi IFIT KARIMUDIN bersama dengan Tim 1 Opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disinyalir adanya transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, Selanjutnya bersama dengan tim melakukan penyelidikan, lalu setelah berhasil mengumpulkan bahan keterangan dari hasil penyelidikan, selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 03 Desember 2024, kurang lebih pukul 15.00 WIB, Di Kost Dukuh Kupang Timur 12A No. 46 Kec. Sawahan Kota Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD BAGAS BIN YANTO dan saat dilakukan penggeledahan terdakwa menyimpan barang bukti berupa  1 (satu) kantong plastic derisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,153 gram didalam 1 (satu) kotak rokok ESSE yang terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kiri dan  1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam Nosim 0895 3241 21747 digenggaman tangan kiri terdakwa.

 

------ Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,153 gram tersebut dari  saksi TRI WAHYU ABDUS RAMADHONI Bin UGENG WIBOWO (terdakwa dalam berkas perkara lain) pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar jam 14.00 wib bertempat di Hotel RedDoorz Gunungsari kamar nomor 14 Jl. Kedurus Sawah Gede 1 Kec. Karangpilang Surabaya.  

 

------ Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 10231/NNF/2024 tanggal 11 Desember 2024, barang bukti :

28310/2024/NNF : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,153 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.        

 

 

                           Surabaya, 05 Pebruari 2025

                               JAKSA PENUNTUT UMUM

                            

                                                                                                                                                                                                             

                          HASANUDDIN TANDILOLO, SH

                  JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya