Tanggal Pendaftaran |
Senin, 02 Jun. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
1087/Pdt.P/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Sabtu, 22 Feb. 2025 |
Nomor Surat |
|
Pemohon |
No | Nama | 1 | SINFAWATI | 2 | LANI LESMENA |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Maryo Yuvens Imanuel Donda, S.H., M.H. | SINFAWATI | 2 | Maryo Yuvens Imanuel Donda, S.H., M.H. | LANI LESMENA |
|
Termohon |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa orang yang bernama KOERNIAWAN LESMENA (dahulu bernama LIM GIEM KOK) dan ANDI (disebut juga ANDI LESMANA) adalah Orang Yang Tidak Hadir (Afwezigheid).
- Menetapkan PARA PEMOHON merupakan Pihak yang berhak dan berwenang untuk mewakili serta melakukan pengurusan atas pembagian harta warisan milik KOERNIAWAN LESMENA (dahulu bernama LIM GIEM KOK) dan ANDI (disebut juga ANDI LESMANA).
- Memerintahkan kepada PARA PEMOHON untuk membela hak-hak dan mewakili kepentingan lainnya dari KOERNIAWAN LESMENA (dahulu bernama LIM GIEM KOK) dan ANDI (disebut juga ANDI LESMANA) selaku Ahli Waris dari SOEJANI LESMENA (dahulu bernama LIM TJIANG LAN).
- Memerintahkan kepada PARA PEMOHON untuk melaporkan/mengirimkan tentang dikabulkannya Permohonan Penetapan KOERNIAWAN LESMENA (dahulu bernama LIM GIEM KOK) dan ANDI (disebut juga ANDI LESMANA) sebagai Orang Yang Tidak Hadir (Afwezigheid), sekaligus Penetapan PARA PEMOHON untuk melakukan Pengurusan atas pembagian harta warisan milik KOERNIAWAN LESMENA (dahulu bernama LIM GIEM KOK) dan ANDI (disebut juga ANDI LESMANA) ini kepada Pihak-Pihak terkait, sejak diterimanya salinan Penetapan ini untuk keperluan mengurus dokumen-dokumen terkait.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada PARA PEMOHON.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |