Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
262/Pdt.Bth/2025/PN Sby Tan Yongki Tanuwijaya Indra Kristiawan Pencabutan Perkara
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 262/Pdt.Bth/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tan Yongki Tanuwijaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Rihantoro BayuAji, S.H., M.H.Tan Yongki Tanuwijaya
Tergugat
NoNama
1Indra Kristiawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. .1. DALAM PROVISIONIL
  3. Memerintahkan kepada Terlawan untuk menghentikan (menangguhkan) eksekusi terhadap tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan NIB : 12.01.0000000804.0, Luas Tanah : 161 m2 dahulu atas nama Tan Yongki Tanuwijaya sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

H.2. DALAM POKOK PERKARA

  1. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang benar dan beritikad baik;
  2. Menyatakan Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan proses eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor : 87/Pdt.Eks.RL/2024/PN.Sby., tertanggal 25 Nopember 2024, adalah batal demi hukum, dan harus dihentikan;
  4. Menghukum Terlawan untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah)
  5. Menghukum Turut Terlawan I, II, III, dan IV untuk tunduk pada putusan atas perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak