Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
667/Pid.B/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH ABDUL GHOFUR bin HARTONO Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 667/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1505 / M.5.10.3 / Eku.2 / 03 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL GHOFUR bin HARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

 

SURAT DAKWAAN

PDM - 1471 / Eku.2 / 03 / 2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap                                     : ABDUL GHOFUR Bin HARTONO

Tempat lahir                                         : Lamongan

Umur / Tgl. lahir                                  : 35  tahun / 26 Desember 1993

Jenis kelamin                                       : Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan         : Indonesia

Tempat tinggal                                     : Desa Truni RT 3 RW 3 Kec Babat Kab

  Lamongan atau Kos di Jalan Semarang Gg

  Mushollah No 9 Surabaya

Agama                                                 : Islam

Pekerjaan                                             : Swasta (Sales Elektronik)

Pendidikan                                          : SD (tamat)

 

  1. PENAHANAN :

 

Penyidik                                              : Rutan, sejak tanggal  10 Januari 2025  s/d

                                                              tanggal 29 Januari 2025

Perpanjangan Penuntut Umum           : Rutan, sejak tanggal  30 Januari 2025 s/d

  tanggal  10 Maret 2025

Penuntut Umumm                               : Rutan, sejak tanggal 10 Maret 2025 s/d

  tanggal  29 Maret  2025

           

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa  ABDUL GOFUR Bin HARTONO pada Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari  tahun 2025 bertempat  di Jalan Ambengan No. 39 Surabaya yang setidak –tidaknya masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara berikut:

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa telah bermain judi slot online dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
  • Bahwa terdakwa telah melakukan permainan perjudian slot online dengan cara  awalnya terdakwa membuka internet jenis Google Chrome kemudian terdakwa memasukkan website www.daftaronline-jos168.com (atau yang biasa terdakwa ketik di google chrome dengan kata kunci jos168) dan memasukkan ID (alfia81) dan Password (Boy24685) yang mana dilakukan dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi type Redmi 10-C dengan Nomor Simcard 085607077425 warna biru. Kemudian terdakwa melakukan top up atau pengisian saldo deposit saldo untuk tindak pidana perjudian dengan menggunakan dompet digital (E-Wallet OVO) atas nama AGH FAUZAN dengan nomor 083897952309 milik keponakan pelaku secara transfer ke rekening bandar judi slot online yakni dompet digital (E-Wallet OVO) atas nama SUCIPTO dengan nomor 087716842038 dengan minimal top up ataau pengisian saldo deposit sebesar Rp30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa memainkan permainan judi slot online dengan menggunakan uang sebagai taruhannya yakni terdakwa memasukkan taruhannya dengan nominal taruhan minimal Rp400,- (Empat ratus rupiah) dan nominal taruhan maksimal terdakwa tidak mengetahuinya lalu terdakwa menekan gambar putar atau spin yang berada di tengah setelah itu terdakwa melihat gambar berputar beberapa detik yang mana jika dikatakan menang terdapat gambar balok yang bertuliskan china yang sama sejajar namun jika dikatakan kalah tidak ada balok yang bertuliskan china tersebut kemudian jika menang terdakwa akan mendapatkan uang dari permainan judi slot online dengan uang taruhannya dan akan dilakukan dengan proses withdraw (WD) atau penarikan uang dari akun judi slot online terdakwa yang kemudian akan dikirimkan ke dompet digital (E-Wallet OVO) atas nama AGH FAUZAN dengan nomor 083897952309 milik keponakan pelaku secara transfer ke rekening bandar judi slot online. Bahwa menurut pernyataan terdakwa pernah mendapatkan kemenangan atau keuntungan pada bulan Desember 2024 sebesar Rp1.370.000,- (Satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk bermain judi online lagi dengan maksud untuk memperoleh kemenangan yang lebih besar.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan oleh saksi HARIANTO dan saksi JOKO SULISTYO selaku anggota kepolisian Polsek Genteng Surabaya pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu : 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi type Redmi 10-C dengan Nomor Simcard 085607077425 warna biru yang berisi permainan perjudian slot online dengan uang taruhannya.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan perjudian slot online melalui website  www.daftaronline-jos168.com bersifat untung-untungan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang akan digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa serta tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang sebagai pencaharian.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa  ABDUL GOFUR Bin HARTONO diamankan di Kantor Polsek Genteng Surabaya pada Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari  tahun 2025 bertempat  di Jalan Ambengan No. 39 Surabaya yang setidaknya masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara berikut:

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa telah bermain judi slot online dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
  • Bahwa terdakwa telah melakukan permainan perjudian slot online dengan cara  awalnya terdakwa membuka internet jenis Google Chrome kemudian terdakwa memasukkan website www.daftaronline-jos168.com (atau yang biasa terdakwa ketik di google chrome dengan kata kunci jos168) dan memasukkan ID (alfia81) dan Password (Boy24685) yang mana dilakukan dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi type Redmi 10-C dengan Nomor Simcard 085607077425 warna biru. Kemudian terdakwa melakukan top up atau pengisian saldo deposit saldo untuk tindak pidana perjudian dengan menggunakan dompet digital (E-Wallet OVO) atas nama AGH FAUZAN dengan nomor 083897952309 milik keponakan pelaku secara transfer ke rekening bandar judi slot online yakni dompet digital (E-Wallet OVO) atas nama SUCIPTO dengan nomor 087716842038 dengan minimal top up ataau pengisian saldo deposit sebesar Rp30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa memainkan permainan judi slot online dengan menggunakan uang sebagai taruhannya yakni terdakwa memasukkan taruhannya dengan nominal taruhan minimal Rp400,- (Empat ratus rupiah) dan nominal taruhan maksimal terdakwa tidak mengetahuinya lalu terdakwa menekan gambar putar atau spin yang berada di tengah setelah itu terdakwa melihat gambar berputar beberapa detik yang mana jika dikatakan menang terdapat gambar balok yang bertuliskan china yang sama sejajar namun jika dikatakan kalah tidak ada balok yang bertuliskan china tersebut kemudian jika menang terdakwa akan mendapatkan uang dari permainan judi slot online dengan uang taruhannya dan akan dilakukan dengan proses withdraw (WD) atau penarikan uang dari akun judi slot online terdakwa yang kemudian akan dikirimkan ke dompet digital (E-Wallet OVO) atas nama AGH FAUZAN dengan nomor 083897952309 milik keponakan pelaku secara transfer ke rekening bandar judi slot online. Bahwa menurut pernyataan terdakwa pernah mendapatkan kemenangan atau keuntungan pada bulan Desember 2024 sebesar Rp1.370.000,- (Satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk bermain judi online lagi dengan maksud untuk memperoleh kemenangan yang lebih besar.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan oleh saksi HARIANTO dan saksi JOKO SULISTYO selaku anggota kepolisian Polsek Genteng Surabaya pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu : 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi type Redmi 10-C dengan Nomor Simcard 085607077425 warna biru yang berisi permainan perjudian slot online dengan uang taruhannyaBahwa terdakwa dalam melakukan permainan perjudian slot online melalui website  www.daftaronline-jos168.com bersifat untung-untungan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang akan digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa serta tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa terdakwa  ABDUL GOFUR Bin HARTONO diamankan di Kantor Polsek Genteng Surabaya pada Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari  tahun 2025 bertempat  di Jalan Ambengan No. 39 Surabaya yang setidaknya masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara berikut:

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa telah bermain judi slot online dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
  • Bahwa terdakwa telah melakukan permainan perjudian slot online dengan cara  awalnya terdakwa membuka internet jenis Google Chrome kemudian terdakwa memasukkan website www.daftaronline-jos168.com (atau yang biasa terdakwa ketik di google chrome dengan kata kunci jos168) dan memasukkan ID (alfia81) dan Password (Boy24685) yang mana dilakukan dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi type Redmi 10-C dengan Nomor Simcard 085607077425 warna biru. Kemudian terdakwa melakukan top up atau pengisian saldo deposit saldo untuk tindak pidana perjudian dengan menggunakan dompet digital (E-Wallet OVO) atas nama AGH FAUZAN dengan nomor 083897952309 milik keponakan pelaku secara transfer ke rekening bandar judi slot online yakni dompet digital (E-Wallet OVO) atas nama SUCIPTO dengan nomor 087716842038 dengan minimal top up ataau pengisian saldo deposit sebesar Rp30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa memainkan permainan judi slot online dengan menggunakan uang sebagai taruhannya yakni terdakwa memasukkan taruhannya dengan nominal taruhan minimal Rp400,- (Empat ratus rupiah) dan nominal taruhan maksimal terdakwa tidak mengetahuinya lalu terdakwa menekan gambar putar atau spin yang berada di tengah setelah itu terdakwa melihat gambar berputar beberapa detik yang mana jika dikatakan menang terdapat gambar balok yang bertuliskan china yang sama sejajar namun jika dikatakan kalah tidak ada balok yang bertuliskan china tersebut kemudian jika menang terdakwa akan mendapatkan uang dari permainan judi slot online dengan uang taruhannya dan akan dilakukan dengan proses withdraw (WD) atau penarikan uang dari akun judi slot online terdakwa yang kemudian akan dikirimkan ke dompet digital (E-Wallet OVO) atas nama AGH FAUZAN dengan nomor 083897952309 milik keponakan pelaku secara transfer ke rekening bandar judi slot online. Bahwa menurut pernyataan terdakwa pernah mendapatkan kemenangan atau keuntungan pada bulan Desember 2024 sebesar Rp1.370.000,- (Satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk bermain judi online lagi dengan maksud untuk memperoleh kemenangan yang lebih besar.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan oleh saksi HARIANTO dan saksi JOKO SULISTYO selaku anggota kepolisian Polsek Genteng Surabaya pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu : 1 (satu) buah Handphone Merk  Xiaomi type Redmi 10-C dengan Nomor Simcard 085607077425 warna biru yang berisi permainan perjudian slot online dengan uang taruhannya
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan perjudian slot online melalui website  www.daftaronline-jos168.com bersifat untung-untungan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang akan digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa serta tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang menggunakan sarana handphone yang terhubung secara online dengan website judi slot online  www.daftaronline-jos168.com dengan uang sebagai taruhannya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

                                                                            Surabaya ,   12 Maret 2025 

                                                                    JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                              DAMANG ANUBOWO, SE,SH, MH

                                                     JAKSA MADYA / NIP.19800718 2008712 1 003

Pihak Dipublikasikan Ya