Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby EDDIE SOEDRADJAT, SH. SOFROWI Bin H. MARHAFI Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 150 /M.5.37/Ft.1/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EDDIE SOEDRADJAT, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOFROWI Bin H. MARHAFI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair :

--------Bahwa ia Terdakwa SOFROWI Bin H. MARHAFI (Alm) selaku Bendahara/Kaur Keuangan Desa Gunung Rancak pada tahun 2020 sesuai Surat Keputusan Kepala Desa Gunung Rancak Nomor : 188/06/KEP/434.510.04/2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang bersama sama dengan Saksi MOH JUHAR (dilakukan Penuntutan secara terpisah) sekitar bulan Desember 2020 atau pada waktu tertentu setidak-tidaknya dalam Tahun 2020, bertempat di Kantor Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang atau pada suatu tempat lain, setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum.

 

Subsidair :

--------Bahwa ia Terdakwa SOFROWI Bin H. MARHAFI (Alm) selaku Bendahara/Kaur Keuangan Desa Gunung Rancak pada tahun 2020 sesuai Surat Keputusan Kepala Desa Gunung Rancak Nomor : 188/06/KEP/434.510.04/2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang Pengangkatan Kaur Keuangan Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang bersama sama dengan Saksi MOH JUHAR (dilakukan Penuntutan secara terpisah) sekitar bulan Desember 2020 atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam Tahun 2020, bertempat di Kantor Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang atau pada suatu tempat lain, setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,  yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya