Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2025/PN Sby BRI KERTAJAYA SURABAYA 1.Mochamad As'Ad
2.Lailatur Roda"ilah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KERTAJAYA SURABAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mochamad As'Ad
2Lailatur Roda"ilah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 122.235.849,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok                   : Rp. 94.007.817,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp. 28.228.032,-
  • Total Kewajiban                                 : Rp. 122.235.849

(Seratus Dua Puluh Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah)

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Asli Sertipikat Petok D No. 81 Persil No. 48 dengan luas 71.61 m2 atas nama Lailatur Rodailah yang terletak di Kelurahan Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya ; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Sertipikat Petok D No. 81 Persil No. 48 dengan luas 71.61 m2 atas nama Lailatur Rodailah yang terletak di Kelurahan Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya ; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak