Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby M. ADITYA WHIDI NUGROHO PT. PT. ZENSEI INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 76/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. ADITYA WHIDI NUGROHO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rexa Leany Putra Perdana, S.H., M.H.M. ADITYA WHIDI NUGROHO
Tergugat
NoNama
1PT. PT. ZENSEI INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 01 Juli 2025 sampai dengan 01 Juli 2026 dengan sistem kontrak kerja PKWT(Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan nomor kontrak 016/HRD/SKS/25/VI/2025);
3. Menyatakan bahwa terhitung sejak tanggal 01 Juli 2025 sampai dengan 30 Juli 2025, hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat  berakhir dan dianggap di PHK sejak dikeluarkan Surat Edaran Pemutusan Hubungan Kerja dengan nomor 007/SK/HRD/30/VII/2025 pada tanggal 30 Juli 2025;
4. Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu berkhirnya PKWT;
5. Menyatakan masa kerja yang telah dijalankan oleh Penggugat adalah selama 1 (satu) bulan;
6. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh Tergugat kepada penggugat dianggap sah, dan menghukum Tergugat membayar uang ganti rugi sisa PKWT selama11 (sebelas) bulan, uang kompensasi selama masa kerja yang telah berlangsung selama 1 (satu) bulan, dan uang BPJS Tenaga Kerja selama (satu) bulan dinyatakan sebesar Rp 73.247.500.,(Tujuh puluh tiga juta dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
 
a. Uang ganti rugi sampai batas waktu berakhirnya PWKT selama 11(bulan) dengan rincian  sebagai berikut:
- Sisa masa kerja PWKT x upah sebulan;
- 11 x Rp 6.600.000=72.600.000,- (Tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah)
b. Uang Kompensasi sesuai dengan jangka waktu PWKT telah dijalani selama 1 (satu) bulan, dengan rincian sebagai berikut:
- Masa kerja PWKT : 12 Bulan X 1 (Satu)Bulan Upah;
- 1 : 12 x Rp 6.600.000= Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah)
c. Uang BPJS Tenaga Kerja yang dengan sengaja dipotong dan tidak dibayarkan terhitung sebesarRp 97.500,-(Sembilan puuh tujuh ribu lima ratus rupiah) terlampir dalam surat penyataan dan dalam anjuran;
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah ) perhari kepada Penggugat apabila Tergugat  tidak melakukan kewajibannya sejak Putusan berkekuatan Hukum tetap;
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum, baik upaya hukum Kasasi dan upaya hukum lainnya;
9. Membebankan kepada Tergugat biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum yang berlaku;
10. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
 
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak